kaltengtoday.com,Kapuas – Kerap kali melakukan transaksi berpindah pindah licin bak belut akhirnya GR (30) diciduk Polisi di kediamannya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu 9,88 gram,11 Januari 2023 pukul 21.00 WIB di Jalan Tambun Bungai Gang Va No. 25 Rt. 006 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalteng.
Baca juga :Â Wow! Polisi Catat Peredaran Narkoba di Kalteng Meningkat 100 Persen
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono,melalui Kasat Narkoba AKP Subandi mengatakan,berdasarkan informasi dari masyarakat di sekitar jalan Tambun Bungai Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat seringkali digunakan untuk transaksi narkoba setelah mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah yang sering kali dilakukan transaksi.
“Saya pimpin langsung anggota Sat Resnarkoba Polres melakukan penggeledahan terhadap GR(30),warga Jalan Mahakam Gang III RT. 019 Rw. Rw. 002 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten .Kapuas,” kata Kasat Narkoba AKP Subandi,SH.MM.
Kasat menyampaikan dengan disaksikan ketua rt setempat tersangka GR dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang haram 2 paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu 9,88 gram.
Barang haram ini disembunyikan di dalam bungkus rokok di dalam kantong celana sebelah kanan.Kemudian barang yang juga diamankan berupa 1 buah kotak rokok merk Sampoerna Merah dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Warna putih dengan Nopol KH 5528 UD beserta kunci kontak.
Baca juga :Â Ratusan Relawan Anti Narkoba Dikukuhkan
“Tersangka GR memang sangat licin karena sering kali melakukan transaksi berpindah pindah dan kebetulan barang haram tersebut baru diambil dari Banjarmasin. Memang barang haram tersebut ada sebagian di jual dan sebagian digunakan sendiri,”ujarnya.
GR di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 6 hingga 20 tahun penjara [Red]
Discussion about this post