kaltengtoday.com, Kasongan – Polsek Marikit melibatkan masyarakat lokal dalam perangi pembalakan liar. Pihaknya, melakukan pencegahan terhadap kerusakan hutan akibat ulah pihak tidak bertanggung jawab yang membabat hutan atau ilegal logging
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kapolsek Marikit Ipda Yubambang Kusnady menegaskan, memang benar dengan adanya kegiatan penanganan tersebut. Masyarakat wajib mengetahui adanya larangan, dampak dan sanksi pidana bagi para pekerja Ilegal Loging.
” Kami turunkan sejumlah personil untuk melakukan patroli dan pemeriksaan titik yang rentan dengan sasaran wilayah yang ada di Kecamatan Marikit, ” Ungkapnya, Rabu (9/11/2022).
Baca Juga : Â Polisi Amankan 400 Batang Kayu Hasil Pembalakan Liar di DAS Mentaya Kotim
Menurutnya, langkah-langkah itu sebagai bentuk pencegahan awal terhadap pengrusakan hutan dan lingkungan serta sebagai sarana untuk memberikan pemahaman dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembalakan hutan di wilayah hukum.
” Semoga dengan adanya patroli ini masyarakat bisa memahami dan patuh dalam bahaya dan dampak akibat dari kegiatan tersebut sehingga dapat bersama-sama untuk menjaga kelestarian hutan, ” Jelasnya.
Selain patroli, personil juga berkewajiban mendatangi masyarakat dan langsung menyampaikan secara humanis agar masyarakat dapat memahami bahwa pembalakan hutan.
Baca Juga : Â Mobil Sekdis DLH Katingan Tabrakan Dengan Truk Logging
” Pelaku pembalakan liar dapat dikenakan sanksi pidana dan juga kegiatan tersebut dapat mengakibatkan kerusakan alam, serta dapat menimbulkan bencana alam yang salah satunya adalah bencana banjir, ” Tandasnya. [Red]
Discussion about this post