kaltengtoday.com, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor menyatakan, kewajiban Perusahaan Besar Swasta (PBS) dalam memberikan 20 persen lahannya untuk kerjasama dengan warga hingga saat ini masih belum semua dilakukan oleh pihak investor yang berinvestasi di ini.
Dikatakan Halikinnor, saat ini sudah ada damang kepala adat di Kotim. “Saya rasa dan percaya peran penting damang kepala adat inilah ke depannya bisa membantu pemerintah untuk bisa menyelesaikan persoalan kerjasama plasma sawit yang ada di Kotim dan sampai saat ini masih belum dirasakan oleh warga,”jelasnya, Kamis (10/11/2022).
Baca Juga : DPRD Minta Perusahaan Besar Swasta Bantu Perbaiki Kerusakan Jalan
Dikatakannya lagi, tentunya keberadaan damang kepala adat cukup efektif dalam membantu pemerintah dalam mengatur masyarakat untuk aturan secara adat terkait hal tersebut nantinya. “Saya minta kekompakan antar Lembaga adat bisa lebih baik. Apalagi saya menilai masih adanya tumpang tindih kewenangan antar lembaga adat tersebut. ini juga menjadi perhatian saya selaku bupati Kotim,” paparnya.
Berkaitan dengan hal itulah, dirinya akan memberikan pelatihan dalam tahun depan kepada Lembaga adat di Kotim agar lebih mengerti dan memahami kewenangannya masing-masing. “Saya sudah merencanakan memberikan pelatihan kepada Lembaga adat yang ada di Kotim. Karena dari pengamatan kami antara Damang dan DAD kerap tidak nyambung,” tambahnya.
Baca Juga : Perusahaan Besar Swasta Wajib Perhatikan Tenaga Lokal
Pihaknya akan memberikan pelatihan kepada masing-masing Lembaga adat tersebut. “Pelatihan ini diberikan agar masing-masing Lembaga mengerti akan tugas dan fungsinya sehingga dalam pengambilan kebijakan bisa berjalan dengan baik,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post