Kalteng Today – Jakarta, – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menaikan Iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas I dan II. Sementara untuk kelas III baru akan naik pada Tahun 2021.
Kenaikan itu dituangkan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 34 sebagaimana dikutip, Rabu (13/5/2020).
Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, Tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.
Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Baca Juga:Â Corona Tidak Kunjung Berhenti, Ekonomi Indonesia Akan Mati ?
Untuk diketahui dalam Perpres itu, Jokowi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan setelah oleh Mahkamah Agung (MA) kenaikan BPJS Kesehatan sempat dibatalkan.
Berikut ini perjalanan Iuran BPJS Kesehatan yang sebelum naik ;
- Tahun 2018
Jokowi menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran yaitu:
- Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
- Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
- Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1
- Tahun 2019
Jokowi menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran berubah menjadi:
- Rp 42.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
- Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
- Rp 160.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
- Februari 2020
Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75/2019. MA mengembalikan iuran menjadi:
- Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
- Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
- Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1
[Red]
Discussion about this post