Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Lembaga yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan yang akan menentukan terkait dengan disetujui atau tidaknya perubahan nilai pada gaji dan tunjangan para Anggota DPRD Kalteng.
Baca Juga :Â Teras Narang Soroti Polemik Tunjangan DPR RI
“Bisa bertambah atau tetap, tergantung lembang afrizal yang dibentuk Menteri Keuangan. Tetapi pada prinsipnya bahwa kami (DPRD Kalteng) masih menggunakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2017,” kata ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong kepada awak media, Jumat (20/6/2025).
Hal ini dijelaskan politisi sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Kalteng ini menyusul adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng.
“Yang menentukan (naik atau tidaknya gaji dan tunjangan Anggota DPRD Kalteng) lembaga afrizal yang memiliki kewenangan untuk menentukan nilai itu. Dan, kami hanya mempersiapkan sampai pada Perda,” ujarnya.
Baca Juga :Â Habib Ismail Komitmen Akan Kembalikan Hak Guru Untuk Terima Tunjangan Kinerja
Arton mengungkapkan, besaran jumlah dari gaji dan tunjangan Anggota DPRD Kalteng sebelumnya yakni berkisar pada Rp 21 juta, namun semua itu sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga afrizal.
“Bagi kami itu, kami juga harus mengakomodasi konstituen dari situ. Tetapi, tidak hanya kita mengusulkan. Oleh sebab itu DPRD tidak mempunyai hak untuk menentukan nilai,” ujarnya.
Untuk target penyelesaian Raperda tersebut paling lambat pada bulan Agustus hingga September 2025. [Red]














Discussion about this post