Kaltengtoday.com -Tamiang Layang – Pelaksanaan lelang proyek pembangunan fisik di Kabupaten Barito Timur (Bartim), agaknya masih belum bisa terealisasi dengan segera.
Seperti yang dikatakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bartim, Yumail J Paladuk, kepada insan media tadi (Jumat, 14/11), hal itu disebabkan oleh pengaruh kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen.
“Kenaikan PPN itu berlaku sejak tanggal 1 April 2022 sesuai Pasal 7 UU Nomor 7/2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP),” tutur Yumail.
Dirinya memperkirakan, bukan depan, lelang sudah mulai bisa dilaksanakan. “Sekarang masih dalam review penyesuaian. Ya mudah-mudahan saja, bulan depan (lelang) sudah bisa kita laksanakan,” ucap pria yang senantiasa berpembawaan kalem itu.
Lebih lanjut, bapak satu anak itu mengatakan jika pelaksanaan lelang pekerjaan fisik akan dilakukan setelah 28 hari lelang perencanaan, yang saat ini berproses selesai. Ia mengharapkan, kondisi tersebut hendaknya bisa dimaklumi pihak rekanan.
Baca juga : Pengamat : Peran Dan Fungsi PPNS Kotim Belum Terlihat
Yumail tak menampik, jika kenaikan PPN ikut menjadi faktor yang sangat berpengaruh. “Kita rasakan, adanya kenaikan PPN dari 10 menjadi 11 persen mempengaruhi nilai satuan barang,” ucapnya.
Baca juga : Rorena Polda Kalteng Raih Penghargaan Peringkat 2 IKPA dari Kemenkeu RI
Yumail menuturkan bahwa rencana pelaksanaan lelang pekerjaan fisik sebenarnya telah disusun. Teknis tinggal meyampaikan kepada panitia LPSE agar diupload atau diumumkan. Sehingga untuk lelang perencanaan tinggal menunggu, karena berproses.[Red]
Discussion about this post