Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Peredaran narkoba dan judi online (judol) yang marak terjadi di provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak luput dari catatan yang didapat para Sekretaris Komisi II DPRD Kalteng l, Junaidi.
“Kami sangat prihati, sebab dampak sosial yang ditimbulkan oleh kedua masalah tersebut. Berdasarkan temuan di lapangan, peredaran narkoba dan judol ini kami nilai sebagai salah satu penyebab utama meningkatnya angka perceraian di Kalteng,” ucapnya, Senin (6/1/2025).
Baca Juga : Orangtua Diminta untuk Awasi Anak Bahaya Judol, Ini Pesan Dewan Mura
Ia menegaskan, hal ini harus menjadi perhatian serius masyarakat setempat, yang merasa terdampak langsung oleh permasalahan tersebut.
Keluhan serupa, menurutnya juga disampaikan oleh masyarakat kepada Komisi II DPRD Kalteng, yang mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) segera mengambil langkah tegas dalam menanggulangi kedua permasalahan tersebut.
Menanggapi hal ini, Junaidi berharap agar APH dapat bersinergi dan bekerja sama dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba dan judi online. Kerja sama antara lembaga penegak hukum dinilai sangat penting untuk mengatasi permasalahan ini secara efektif.
Baca Juga : Modus Baru Judi Online, Ini Kata Kepala Diskominfo Palangka Raya
Komisi II DPRD Kalteng pun berkomitmen untuk terus mengawasi dan mendorong pemerintah serta aparat penegak hukum dalam upaya menekan angka perceraian yang diakibatkan oleh narkoba dan judi online.
“Diharapkan dengan adanya sinergi dan kerjasama yang baik, permasalahan ini dapat segera teratasi dan menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih aman dan kondusif,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post