Kalteng Today – Sampit, – Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), M. Kurniawan Anwar menilai kerusakan jalan yang terjadi di sejumlah titik di Kota Sampit saat ini menimbulkan banyak kerugian untuk daerah selain itu juga masyarakat lainnya yang menggunakan akses jalan yang sama.
“Saat kami melakukan sidak di lapangan ternyata kendaraan roda 10, roda 6 dan truk CPO itu, rata-rata plat non KH. Artinya mereka tidak bayar pajak kendaraan bermotor kepada kita di Kalteng,” kata anggota Komisi IV DPRD Kotim, M Kurniawan Anwar, (41/1/2021)
Dia mengatakan, kendaraan itu hanya merusak jalan tanpa ada kontribusi untuk memberikan sumbangan kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD).Hal semacam ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah setempat bersama pemerintah provinsi.
Ia menyebutkan, untuk penindakan juga sangat sulit. Karena dari itu perlu pijakan hukum yang jelas, salah satunya peraturan daerah perlu dirancang adanya perda untuk penerapan wajib plat KH untuk angkutan berat tersebut.
“Kotim harus memiliki perda untuk angkutan khusus plat KH. Harus segera menggodok perda terkait kendaraan, terutama angkutan agar yang beroperasi di wilayah Kotim,” jelas Kurniawan.
Baca Juga : Hari Ini DPRD Kotim Umumkan Pemberhentian Kepemimpinan Supian Hadi – Taufiq Mukri
Dia menambahkan, ribuan angkutan untuk kegiatan industri atau perusahaan beroperasi di Kotawaringin Timur. Sayangnya, hasil pantauan, ternyata truk-truk besar itu banyak menggunakan nomor polisi non KH. [Red]














Discussion about this post