Kalteng Today – Sampit, – Pemerintah selalu mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan berbagai iklan terkait pemberian kredit dengan bunga murah dan tenor yang panjang.
Bahkan kerap ditemui berbagai penawaran produk kredit dengan tingkat bunga yang lebih rendah daripada bunga kredit perbankan. Rata-rata penawaran kredit tersebut disebarkan melalui media sosial ataupun internet dengan kedok koperasi simpan pinjam (KSP).
Melihat kondisi itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Hj Darmawati meminta pemerintah kabupaten setempat mengawasi aktivitas koperasi di daerah ini agar membawa manfaat, bukan malah membebani masyarakat.
“Tujuan mulia koperasi itu kan untuk membantu masyarakat, jangan sampai yang terjadi malah sebaliknya. Saya masih sering mendengar keluhan warga yang merasa kesulitan lantaran terikat pinjaman di koperasi yang bunganya terlalu tinggi,” kata Darmawati, Jum’at (3/7/2020) kepada kaltengtoday.com di sampit.
Menurutnya, saat ini beragam jenis koperasi ada di Kotawaringin Timur, seperti di sektor pertanian, perikanan, simpan pinjam dan lainnya. Untuk kawasan perkotaan, cukup banyak terdapat koperasi dengan bidang usaha simpan pinjam.
“Memang cukup wajar sebuah koperasi tujuan nya adalah untuk mencari keuntungan, namun jangan sampai justru terlalu membebani masyarakat. Seperti pemberlakuan bunga terlalu tinggi sering dikeluhkan karena dirasa sangat membebani,” ungkapnya.
Legislator Golkar ini tidak menampik bahwa saat membutuhkan uang dalam kondisi terpaksa, warga mungkin tidak ada pilihan sehingga memang harus meminjam ke koperasi meski mengetahui bunga yang harus dibayar. Namun setelah dijalani, baru terasa cukup berat karena harus membayar pinjaman pokok ditambah bunga tinggi.
“Karena itu Koperasi saya minta jangan sama seperti rentenir atau “lintah darat” yang mengambil keuntungan dari warga yang sedang mengalami kesusahan, Koperasi justru hadir membantu dengan menjadi solusi memberikan pinjaman dengan bunga rendah sehingga tidak sampai membebani warga saat membayar pinjaman,” tegasnya.
Baca Juga : Per 3 Juli : Bertambah 8, Positif Covid – 19 Kalteng 991
Ia menegaskan bahwa pemerintah sudah membuat aturan jelas tentang koperasi, begitu pula pengawasannya, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kotawaringin Timur diharapkan menjalankan fungsinya dalam hal pengawasan dan pembinaan.
“Contohnya Koperasi yang kurang aktif bisa didorong untuk kembali aktif dan maju, sedangkan koperasi yang sudah tidak bisa dibina, maupun koperasi yang terindikasi digunakan untuk tujuan tidak benar, harus disikapi secara tegas,” Demikian Darmawati. [Red]
Discussion about this post