Kalteng Today – Sampit, – Menanggapi penyegelan listrik terhadap sejumlah Kantor Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, yang terjadi sejak sore Jum,at (29-01-2021) sekitar pukul 18.00 WIB kemarin.
Anggota Fraksi PAN DPRD Kotim, M.Kurniawan Anwar menilai perlu dipertanyakan cara Pemerintah Kabupaten membina seluruh perangkat SOPD selama ini terkait pengelolaan sistem keuangan yang baik dan benar sehingga sampai terjadi aksi penyegelan listrik dari PLN.
“Bagaimana bisa listrik sampai menunggak dan disegel oleh PLN, yang namanya listrik itu kan setiap bulan ada anggaran nya itu pun masuk dalam operasional kantor, yang juga rutin dikeluarkan, ini patut dipertanyakan seperti apa management pengelolaan keuangannya,” kata, Kurniawan Anwar, Sabtu (30/1/2021) di Sampit.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sejumlah kantor SOPD dilingkungan Pemkab Kotim diantaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Disegel oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena menunggak pembayaran.
“Jika alasan PLT Sekda ini hanya sekedar kurangnya komunikasi antara Pemda dan PLN, sehingga sampai terjadi aksi penyegelan listrik, saya rasa itu kurang tepat karena ini berkaitan dengan manajemen pengelolaan keuangan di tubuh pemerintahan itu sendiri, artinya ada masalah sebenarnya terhadap sistemnya,” ungkap Kurniawan.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kotim ini juga menegaskan beban APBD Kabupaten Kotawaringin Timur setiap tahunnya sudah dipastikan akan terus bertambah, karena akan banyak usulan-usulan program pembangunan yang akan masuk baik itu melalui kegiatan musrebang maupun reses.
Karena itu lanjutnya, untuk persoalan pembayaran listrik yang menunggak dari SOPD saya rasa itu bukan lagi persoalan yang urgen jika dibandingkan dengan rencana Pemkab Kotim menambah 500 tenaga kontrak ini akan menjadi beban yang luar biasa terhadap situasi keuangan daerah.
Baca Juga:Â Pemda Diminta Tingkatkan Pemberdayaan UMKM
“Karena itu hal ini wajib menjadi perhatian kita bersama jangan sampai dikemudian hari, untuk persoalan pembayaran listrik saja karena terlambat membayar sudah disegel oleh PLN, apalagi berkaitan dengan hak gaji yang harus diterima 500 orang tenaga kontrak daerah yang nilainya berkali kali lipat dibandingkan urusan bayar listrik,” demikian Kurniawan. [Red]














Discussion about this post