Kalteng Today – Sampit, – Anggota Komisi I DPRD Kotim, Khozaini mengapresiasi keberhasilan jajaran Kepolisian Resort Kotawaringin Timur, yang telah berhasil mengungkap dan menangkap sindikat kepemilikan narkoba jenis sabu yang melibatkan salah satu anggota DPRD Seruyan beberapa waktu yang lalu.
“Saya mengucapkan selamat dan berterima kasih kepada Polres Kotim, yang telah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu ini yang dapat disetarakan dengan menyelamatkan generasi muda. Ini sungguh tugas yang sangat mulia,” kata Khozaini, Selasa (2/6/2020) di Sampit.
Khozaini menilai di tengah pandemi COVID-19 ternyata Polri tetap tidak lengah dan menunjukkan keberhasilan yang luar biasa dalam mengungkap sindikat narkoba sebagai salah satu virus yang mengancam masa depan anak bangsa.
Menurut dia, langkah Kepolisian itu membuktikan bahwa institusi tersebut tetap fokus mengabdi untuk menyelamatkan bangsa dan negara dari ancaman narkoba.
“Ini prestasi yang cukup luar biasa. Tanpa lelah meski mengorbankan resiko keamanan dirinya sendiri, jajaran Polres Kotim berhasil menangkap sindikat narkoba yang melibatkan salah satu wakil rakyat di Kabupaten Seruyan,” ujarnya.
Khozaini mengatakan, hal yang membuatnya lebih kagum atas prestasi Polri tersebut adalah selain menempatkan dirinya dari risiko COVID-19, anggota Polri yang tanpa lelah bertugas di lapangan juga mengorbankan waktu pikiran dan tenaganya.
“Semoga hal ini menjadi ladang pengabdian terbaik dari para Bhayangkara-Bhayangkara sejati dan diterima di sisi Allah SWT,” katanya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Kotim menangkap salah satu oknum Anggota DPRD Seruyan atas dugaan kepemilikan sabu. Petugas berhasil mengamankan ketiga tersangka yakni EJ (43) tersangka 1, ER (42) tersangka 2 dan KK (31) tersangka 3.
Baca Juga:Â Ini Kronologi Penangkapan Oknum Anggota DRPD Seruyan Dugaan Kepemilikan Sabu
Penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut terjadi pada Minggu, (31/5) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Baamang Tengah I Rt 11 Rw 04, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Ketiga pelaku ini adalah bandar, pengedar dan juga pemakai narkoba.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 26 bungkus plastik klip kecil diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 6,69 gram, Uang tunai Rp 1.850.000 ,1Â buah HP merk Nokia warna putih ini dari tersangka pertama. [Red]
Discussion about this post