Kalteng Today – Sampit, – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, Rimbun ST menyebut bahwa aktivitas galian C tanpa mengantongi perizinan sangat merugikan daerah karena itu aparat penegak hukum harus menindak tegas kegiatan galian C yang berusaha secara ilegal.
“Di kondisi saat ini kita tengah gencar-gencarnya mencari pemasukan untuk daerah, sementara justru masih ada pengusaha yang nakal beroperasi secara ilegal, ini kan sangat merugikan daerah,” kata Rimbun, Sabtu, (29/8/2020).
Rimbun menegaskan di Kabupaten Kotim banyak kegiatan tersebut tidak mengantongi izin dan tentunya itu merugikan daerah sebab itu aparat penegak hukum harus menindak tegas pengusaha yang tidak patuh terhadap aturan di daerah.
“Kami mendukung pihak kepolisian ataupun kejaksaan menindak tegas kegiatan tersebut,” tegasnya.
Rimbun menyebutkan kegiatan ilegal semacam itu tentunya akan merusak dunia investasi di daerah ini dan itu juga berdampak merusak lingkungan.
“Kalau berizin ada jaminan reklamasinya, kalau ilegal habis dikeruk mereka tinggalkan begitu saja, sebab itu bisa merusak lingkungan karena sudah jelas tidak ada izin amdalnya,” ungkap Rimbun.
Baca Juga: DPRD Bersama Pemda Mura Tetapkan APBD Perubahan 2020
Politisi PDIP ini menambahkan bahwa pihaknya sangat mendukung kegiatan galian C tersebut namun harus berizin, apalagi kebutuhan galian C di Kotim cukup banyak baik untuk kegiatan proyek daerah ataupun untuk memenuhi kebutuhan dari masyarakat kotim. [Red]














Discussion about this post