kaltengtoday.com – Anggota DPRD Kalteng Fajar Hariady menginginkan minuman tradisional masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Masyarakat Adat yang saat ini sedang dalam pembahasan.
“Karena spiritnya untuk melindungi kearifan lokal sehingga kalau diproduksi dan dikonsumsi dalam acara tertentu maka akan sah dan legal,” ucap Sekretaris Fraksi Partai PKB DPRD Kalteng, di Palangka Raya, Senin (2/3/2020).
Menurut Fajar, selain dimasukan dalam raperda , minuman tradisional secara teknis nantinya bisa juga secara teknis harus mempunyai izin dari Damang serta dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terkait dengan keamanan saat dikonsumsi.
Dijelaskan dia, beberapa waktu lalu Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar kunjungan ke Manado dalam rangka menggali informasi terkait tentang aturan minuman tradisional.
Sebagai contoh katanya, minuman tradisional yang dikenal dengan nama “cap tikus” bahwa produk berbahan dari nira tersebut dibuat oleh masyarakat daerah sekitar tujuannya untuk memenuhi industri minuman skala nasional.
Hanya saja karena disana minuman tradisional di produksi untuk memenuhi pangsa pasar sebagai bahan setengah jadi, namun produk setengah jadi itulah yang diperjual belikan dengan brand cap tikus.
Dan pihaknya juga berharap nantinya dengan adanya aturan yang mengakomodir terkait minuman tradisional di Kalteng dapat sama misalnya dengan penggunaan lawung dan senjata mandau dalam acara atau ritual khusus saat ini.
Apri-KT














Discussion about this post