kaltengtoday.com – Sampit – Anggota DPRD Kotim, Muhammad Abadi S.Pd mempertanyakan Pemerintah Kabupateng (Pemkab) Kotim terkait lahan seluas 5.369.80 hektare yang mana berdasarkan dengan Surat Keputusan (SK) pencabutan Nomor 51 Menteri Kehutanan pada tahun 2009 lalu itu sah menjadi milik daerah.
“Kalau kami cermati, sebelumnya sudah dinyatakan sah menjadi milik daerah berdasarkan hasil gugatan di pengadilan, Pemda berhasil mengalahkan investor sawit atas kepemilikan lahan tersebut beserta isinya yang mana dikembalikan menjadi aset daerah, saya minta kejelasannya saat ini lahan itu sebenarnya milik siapa,” kata, Abadi, Minggu (3/5/2020).
Dalam hal ini dia juga mempertanyakan kemana lahan sebelumnya yang sudah diputuskan oleh menteri kehutanan tentang pencabutan pelepasan kawasan hutan dari kelompok hutan Sungai Mentaya yang mana merupakan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit HPA yang telah ditanami di wilayah Kecamatan Antang Kalang itu.
Anggota Komisi II DPRD Kotim ini juga meminta kepada pemerintah daerah agar memberikan kejelasan kepada publik soal lahan tersebut, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan besar karena fakta di lapangan sampai dengan saat ini lahan itu justru masih di kuasai oleh pihak investor.
“Padahal sangat jelas bahwa HPA tidak terdaftar di dalam Kemenkumham berdasarkan dalam lampiran pada saat Deklarasi Gerakan Nasional Penyelamatan sumber daya alam indonesia pada tahun 2015 oleh empat instansi yaitu, TNI, Polri, Kejaksan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Abadi.
Selain itu dia juga menegaskan HPA sudah kalah gugatan dalam gugatan bahkan kasasi. Namun ia menduga lahan yang sudah dimenangkan oleh Pemkab Kotim itu justru masih dikuasai oleh pihak investor.
“Setahu saya saat ini lahan tersebut masih di kuasai oleh pihak investor yang dulu sudah kalah di kasasi, hanya berubah nama saja, kita Ingin tahu sejauh mana prosesnya sehingga bisa di kuasai kembali oleh investor yang sama, dan dibiarkan oleh Pemda begitu saja,”ungkapnya.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim ini juga meminta kepada pemda setempat agar mendata ulang semua aset milik daerah sehingga tidak jatuh ke tangan orang lain baik itu yang ada didalam kota maupun di jauh dipedesaan.
Sementara itu dikonfirmasi, Sekertaris Daerah Kotawaringin Timur, H. Halikinoor dalam hal ini mengarahkan untuk mengkonfirmasi hal tersebut ke Kabag Ekonomi SDM dan SDA.“Untuk masalah HPA saya persilahkan konfirmasi ke Kabag Ekonomi,” singkatnya.
Baca Juga:
Wakil Ketua DPRD : Pemkab Kotim Akan Bagikan Paket Sembako Ke 168 Desa
Kabag Ekonomi Pemkab Kotim, Wim RK Benung dikonfirmasi hal ini menjelaskan untuk masalah lahan HPA saat sudah dimenangkan oleh Pemkab Kotim dan diberikan izinnya kepada PBS lain. “Untuk yang itu sudah menang gugatan di Kementrian LHK . Lahan tersebut sudah diberikan izin ke PT. Langgeng makmur Sejahtera,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post