Kalteng Today – Kuala Kurun, – Ketua Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Untung J Bangas menilai, pemerintah daerah perlu meninjau ulang izin dari Perusahaan Besar Swasta (PBS), termasuk Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) di wilayah Kabupaten Gumas.
“Iya. Dan menata ulang kembali kelestarian hutan dan menjaga ekosistem hutan khususnya di Kabupaten Gunung Mas, supaya tidak lagi menjadi bencana buat masyarakat,” ucap Untung J Bangas kepada awak media, Senin (14/9/2020).
Menurut Politisi Partai Demokrat ini, dalam beberapa tahun ini Provinsi Kalteng, khususnya Kabupaten Gumas sangat sering dilanda banjir yang sangat merugikan masyarakat banyak.
“Masyarakat banyak kehilangan harta, waktu, dan tenaga yang membuat mereka semakin terpuruk oleh bencana banjir yang hampir setiap hujan berintensitas sedang sampai dengan tinggi maka menimbulkan banjir,” ujarnya.
Khususnya, lanjut Untung J Bangas, masyarakat yang berada di bantaran Sungai Miri, Hamputung, Kahayan, Rungan, berdasarkan pantauan pihaknya, ini diakibatkan oleh banyaknya fungsi hutan beralih fungsi dari hutan sebagai penyangga dan penahan serapan air menjadi lahan perkebunan sawit besar yang membabat hutan, dan menimbun sungai-sungai.
“Sehingga, ekosistem alam sangat berubah. Hutan sudah tidak berfungsi lagi, karena habis dibabat,” tandasnya.
Legislator dari dapil III melingkupi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Kecamatan Damang Batu itu mengatakan. Di atas kota kuala kurun sebenarnya mempunyai topografi lebih dari 45 derajat, sehingga kalau hutannya habis dibabat maka tidak ada lagi penahan dan serapan air, ketika hujan turun maka air hujan langsung mengalir ke dataran yang lebih rendah.
Baca Juga: Warga Desa Jemaras Diamankan akibat Dugaan Kepemilikan Sabu
Kemudian, melalui sungai-sungai besar dan sungai lainnya, seperti Sungai Miri, Pasangon, Kahayan dan Rungan tidak dapat lagi menampung volume air maka meluap dan membanjiri daerah pemukiman penduduk atau desa yang berada di pinggir sungai.
“Dari pengamatan kami, perlu ditinjau ulang izin perkebunan yang berada di wilayah Kabupaten Gunung Mas. Khususnya yang berada di daerah Kecamatan Kurun ke atas,” demikian Untung J Bangas. [Jek-KT]














Discussion about this post