Kalteng Today – Palangka Raya, – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf menyarankan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya untuk dapat menggratiskan pelayanan rapid test Covid-19 bagi warga kurang mampu.
Menurut Politikus Golkar tersebut, seharusnya ada formulasi dan aturan agar warga yang berpenghasilan rendah, rentan miskin dan tidak mampu dapat menjalani rapid test dengan biaya ditanggung pemerintah.
Pasalnya, kepemilikan surat keterangan bebas Covid-19 berperan penting bagi mereka untuk bepergian dengan menggunakan transportasi umum.
“Dengan konsep tatanan hidup baru yang terus digalakkan pemerintah, kebutuhan masyarakat akan surat keterangan bebas Covid-19 sebagai salah satu syarat bepergian dengan transportasi umum diprediksi akan semakin tinggi. Kasihan jika rakyat tidak bisa melakukan mobilitas dikarenakan tingginya biaya untuk melaksanakan rapid test,” ungkap Wahid Yusuf, Selasa (21/7).
Sebelumnya pemerintah telah menentukan batas harga tertinggi pemeriksaan rapid test yakni sebesar Rp 150 ribu, namun kebijakan tersebut sempat menuai berbagai kritikan dari kalangan pengelola fasilitas kesehatan (faskes) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Pemerintah seakan-akan dianggap tidak memperhatikan harga alat tes di tingkat distributor serta komponen biaya lainnya.
Baca Juga: Beberapa Istilah Covid-19 Dihapuskan, Ini Tanggapan Ketua DPRD Kota Palangka Raya
Selain itu juga Yusuf mengingatkan pemerintah agar dapat menertibkan lapak-lapak online yang menjual alat rapid test secara bebas karena masyarakat tidak mengetahui bagaimana standar akurasi dan sumbernya.
Untuk itu Ia mendorong masyarakat agar melakukan tes pada fasilitas kesehatan resmi melayani permintaan rapid test dan benar-benar dilakukan oleh tenaga medis. [Red]














Discussion about this post