kaltengtoday.com – Palangka Raya – Menanggapi informasi mengenai adanya pemangkasan uang Kunjungan Kerja Pejabat dan Anggota DPRD di setiap daerah, Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak mempermasalahkan adanya aturan tersebut.
Menurutnya, Pemangkasan tersebut sebenarnya tidak perlu dipermasalahkan dan harus didukung. Karena pemangkasan itu bertujuan untuk efisiensi anggaran yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga mengatakan efisiensi anggaran itu tentunya akan berdampak pada pembangunan di daerah setiap daerah, sehingga nantinya tumbuh dan berkembang dengan pesat, sesuai dengan keinginan setiap kepala daerah serta masyarakat di daerah itu.
“Berapapun besarnya nantinya kami sebagai anggota DPRD harus mengikuti aturan yang dibuat pemerintah pusat. Bahkan kami siap untuk mengikuti kebijakan yang di keluarkan pemerintah pusat,” katanya. Rabu (18/3/2020).
Wakil Rakyat Kota Palangka Raya itu mengungkapkan, apapun yang menjadi kebijakan pemerintah pusat mengenai hal tersebut. Pihaknya selalu mendukung karena kebijakan yang dikeluarkan Presiden RI Joko Widodo tentunya kebijakan kami bersama.
“Saya yakin semua ini bertujuan untuk kebaikan bangsa dan kemajuan di setiap daerah yang ada di negara kita,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post