kaltengtoday.com,- Puruk Cahu, – Wakil Ketua II DPRD Murung Raya (Mura), Rahmanto Muhidin mengingatkan dan memberikan usulan kepada pihak eksekutif melalui instansi terkaitnya agar dapat menyelesaikan sejumlah pekerjaan proyek fisik dengan tepat waktu yang sudah disetujui melalui APBD-Perubahan 2021.
“Kami berharap agar pelaksanaanya di lapangan sesuai dengan jadwal kontrak yang ditentukan untuk penyelesaian sejumlah proyek terutama fisik hingga akhir tahun sudah rampung,” ucap Rahmanto Muhidin, Senin (4/10/2021).
Terutama, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Mura, jangan sampai pekerjaan fisik banyak yang terbengkalai akibat waktu pelaksanaan yang tidak terencana dengan baik.
Pasalnya terdapat sejumlah proyek yang telah menggunakan tahun anggaran perubahan 2021, karena waktu pekerjaan sangat terbatas. Oleh sebab itu, jangan sampai proyek pekerjaan menggunakan APBD Perubahan 2021 dengan alasan waktu di adendum untuk di lanjutkan pekerjaan di APBD 2022 kemudian.
“Sejumlah proyek yang sudah disetujui pada tahun anggaran 2021 ini, harus rampung akhir desember,” lanjut Rahmanto.
Baca juga : Legislator Sayangkan Aset Olahraga Tidak Fungsional
Menurutnya, ini dilakukan agar tidak mengganggu proyek pekerjaan yang sudah di bahas bersama pada APBD tahun anggaran 2022 mendatang dan dapat melaksanakan pekerjaan fisik lainnya yang nanti akan dilakukan pembahasan sesuai dengan program eksekutif selanjut.
Baca juga : DPRD Murung Raya Gelar Dua Agenda Rapat Paripurna
Politisi PKB ini berharap, proses lelang atau pun proyek yang sudah berjalan bisa rampung tahun ini juga dikerjakan, sehingga APBD 2022 bisa memulai proyek infrastruktur baik itu di Kota Puruk Cahu atau akses jalan di Kecamatan.[Red]
Discussion about this post