Kalteng Today – Palangka Raya, – Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya M Hasan Busyairi mendukung rencana pemerintah Kota Palangka Raya untuk menerapkan sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.
“Kami mendukung rencana sanksi itu, namun sebelum diberlakukan alangkah baiknya dilakukan sosialisasi terlebih dulu agar masyarakat tidak kaget tiba-tiba ada sanksi. Sosialisasi bisa dalam waktu 7 sampai 14 hari,” kata M Hasan Busyairi. Rabu (29/7/2020).
Politisi Golkar ini punya dua opsi sanksi yang mesti diterapkan, yakni sanksi berupa denda uang dan sanksi sosial. Tujuannya adalah agar masyarakat semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Terkait berapa nominal denda yang harus diterapkan, kami serahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Tapi selain denda uang juga harus ada sanksi sosial. Mungkin dalam bentuk kerja bakti membersihkan sampah atau dalam bentuk lain yang sifatnya mengedukasi,” terangnya.
Baca Juga : Koperasi Diminta Berinovasi Untuk Kesejahteraan Anggota dan Lingkungan
Menurut Hasan, langkah tersebut paling efektif untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Pasalnya, banyak warga tidak menghiraukan lagi protokol kesehatan saat beraktivitas diluar rumah.
“Banyak kami temukan, warga sudah tidak lagi jaga jarak, ada juga yang tidak pakai masker. Jadi dengan adanya sanksi kami kira itu sudah tepat,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post