Kalteng Today – Palangka Raya, – Sekretaris Komisi B DPRD Palangka Raya, Ruselita mendukung program pemerintah Kota Palangka Raya dalam penerapan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dengan alasan kebijakan pelayanan perizinan dalam menyelenggarakan bangunan atau gedung, yang terintegrasi secara elektronik diyakini dapat lebih efektif.
SIMBG ini adalah sistem yang dikembangkan oleh Kementerian PUPR RI, dimana sistem ini diciptakan untuk membantu Pemerintah Kabupaten/Kota dalam proses pelaksanaan bangunan gedung yang didalamnya memuat penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berubah nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Bagusnya lagi, melalui SIMBG ini koordinasi antar perangkat daerah terkait bisa menjadi lebih jelas,” kata Ruselita, Kamis (15/4/2021).
Dirinya juga menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan IMB yang sekarang berubah nama menjadi PBG, maka dapat dilakukan dengan lebih tertib serta transparan.
“Melalui SIMBG ini, maka proses perizinan PBG dan dapat menciptakan mekanisme yang di dalamnya mengandung penyederhanaan yang meliputi percepatan waktu proses penyelesaian, kepastian biaya, serta kejelasan prosedur pelayanan” bebernya.
Baca Juga : Jelang Sahur, Polisi Amankan Puluhan Motor Terlibat Aksi Balap Liar di Palangka Raya
Jadi, penyederhanaan pelayanan ini bertujuan untuk menghindari proses perizinan yang rumit, proses perijinan yang tidak tertib , serta waktu penyelesaian proses penerbitan yang tidak pasti. [Red]














Discussion about this post