Kalteng Today – Kapuas, – Rencana Pemerintah Kabupaten Kapuas menunda Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2021 diapresiasi dan didukung anggota DPRD Kapuas.
“Tersiar kabar, bahwa ada pernyataan pihak pemerintah daerah bahwa, Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2021 akan ditunda, lantaran masih dalam situasi dan kondisi pandemi covid-19.”kata Anggota DPRD Kapuas Legislator Partai Hanura Lawin di kantor DPRD Jalan Tambun Bungai,Senin(3/5/2021)
Lawin menyampaikan,terkait dengan beredarnya kabar tersebut,akan ada penundaan, ditanggapi beragam pihak, sebagian anggota dewan ada yang tidak setuju.
Pernyataan tidak setuju, juga disuarakan sejumlah Kepala Desa melalui anggota Dewan Kapuas.
“Bahkan mereka datang ke Dewan, menyatakan tidak setuju Pilkades serentak tahun 2021 ini ditunda, dengan berbagai alasan,itu hak mereka,” tambah mantan Ketua Komisi IV DPRD Kapuas itu.
Ia menegaskan,Kabupaten Kapuas masih dalam zona pandemi covid-19, sekolah tatap muka masih belum dinyatakan sepenuhnya bisa terlaksana, ini soal pendidikan, tidak kalah penting dengan Pilkades.
Kemaren ada pernyataan dari pihak panitia, sebelumnya MTQ akan dilaksanakan di Kecamatan Pulau Petak, juga ditunda lantaran masih dalam masa pandemi covid-19, dan pertimbangan lainnya.Karena itu, dengan alasan dan pertimbangan agar jangan meluasnya penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Kapuas, ungkap dia.
” Saya sepakat dan mendukung rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2021 pada bulan September di 153 Desa se Kabupaten Kapuas, ditunda saja. “tegas Lawin.
Baca Juga : Wabup Kapuas Hadiri Rakor Penegakan Disiplin Covid 19 Secara Virtual
Ditambahkan Dia,jangan sampai terjadi klaster baru penyebaran virus corona di agenda pemilihan Kepala Desa serentak.
Akan sangat rawan, pada saatnya jika memang dilaksanakan Pilkades serentak, karena masyarakat nantinya, diduga akan terjadi kerumunan massa yang tidak bisa dikendalikan, meskipun hanya ditingkat desa, jelasnya.
Dengan ditundanya Pilkades serentak, lalu kemudian masa jabatan Kepala Desa berakhir, maka jabatan Kepala Desa akan digantikan Pj dari Pihak Pemerintah Daerah, tuturnya.
“Pemerintahan Desa tetap jalan, tidak akan terganggu, karena ada pj yang menggantikan untuk mengurus desa tersebut, hingga saatnya bisa dilaksanakan kembali pemilihan Kepala Desa serentak.”tandas Lawin.[Djim KT]
Discussion about this post