Kalteng Today – Pulang Pisau, – Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau Suhardi menyebut selain masyarakat umum, semua Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dilarang bepergian ke luar daerah alias mudik menjelang maupun usai Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah. Hal ini kata Suhardi, harus disambut dengan baik demi kebaikan bersama.
Anggota DPRD dari Dapil III Kahayan Kuala dan Bahaur ini mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 8/2021 tentang batasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik dan cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19 yang berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.
“Larangan bagi ASN untuk tidak mudik ini tidak lain sebagai upaya bersama mencegah penularan Covid-19 sehingga diharapkan hal ini bisa ditaati,” kata Suhardi, Kamis (6/5/2021).
Harus disadari bersama, kata Suhardi, penyebaran Covid-19 berpotensi meningkat manakala orang banyak melakukan perjalanan ke luar daerah dalam masa pandemi. Oleh sebab itu, diperlukan adanya aturan pembatasan perjalanan.
” Saya berharap para ASN bisa mematuhi ketentuan yang berlaku, apabila masih ada yang nekat melanggar, tentu bisa dikenakan sanksi disiplin walau kita tahu banyak sarana transportasi yang bisa dilakukan namun sebaiknya menahan diri,” tegasnya.
Baca Juga : TP PKK Kabupaten Pulang Pisau Komitmen Dukung Program Perempuan
Anggota DPRD Golongan Karya yang telah menjabat 2 kali ini mengungkapkan, jika seorang ASN harus terpaksa bepergian ke luar daerah karena mendesak atau dalam keadaan terpaksa, maka harus diketahui dan seizin pejabat di lingkungannya terlebih dahulu.
Kepatuhan ASN diyakini Suhardi juga sebagai contoh untuk masyarakat sebab larangan mudik keluar daerah tidak saja berlaku bagi ASN namun masyarakat umum juga sama pemberlakuannya sehingga diharapkan dapat dipatuhi Bersama demi Kesehatan dan keamanan Bersama. [BS]
Discussion about this post