Kalteng Today – Sampit, – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) SP Lumban Gaol, mendorong kepada pemerintah untuk lebih gencar mensosialiasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Kebakaran Lahan. Jangan sampai perda tersebut menjadi pisau bermata dua.
“Selain sosialiasi ini penting menjadi perhatian serius pemerintah daerah yang dimana harus mempertegas dan memperjelas poin-poin dalam peraturan daerah tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut karena saya lihat sangat rawan untuk masyarakat awam,” kata Lumban Gaol, Selasa 27 Juli 2021 di Sampit.
Masyarakat lanjut Lumban, dalam hal ini mengenai izin kepada peladang tradisional untuk bisa membuka lahan dengan sistem bakar bahwasannya jangan sampai masyarakat justru dibuat kesulitan untuk memahami aturan tersebut sehingga dikemudian hari harus beberurusan dengan hukum.
Perda ini jangan sampai ibarat pisau bermata dua, bisa memberikan kenyamanan bagi peladang juga bisa menjeratnya, karena saat ini saya lihat kurang di sosialisasikan kepada masyarakat,” ungkap Lumban.
Baca juga :Â Bupati Kotim : Jangan Lepas Masker Saat Bertemu
Ia menekankan kepada Pemerintah Daerah untuk mensosialisasikan terkait seperti apa klasifikasi dan aturan mainnya jika ingin membuka lahan dengan sistem bakar tadi, sehingga apa yang jadi syaratnya bisa diketahui oleh masyarakat.
Selama ini kendala masyarakat tidak bisa bercocok tanam, sementara kondisi ditengah pandemi ini ekonomi terus memburuk dengan diperbolehkannya masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar tentu akan menjadi secercah harapan bertahan ditengah terpaan wabah Covid-19.
Ia juga berharap kepada petugas karhutla yang menjalankan tugas agar dengan cermat dan seksama melihat kondisi dilapangan agar tidak mudah memberikan sanksi kepada peladang-peladang tradisional ini dalam mencari nafkah untuk bertahan hidup.[Red].
Discussion about this post