Kalteng Today – Sampit, – Sekretaris Komisi II DPRD Kotim, Juliansyah mendorong Pemerintah Daerah (pemda) untuk mulai mengambil langkah-langkah membangun pabrik kelapa sawit milik daerah. Hal itu agar pengembangan sektor usaha perkebunan masyarakat dapat ditampung oleh daerah.
“Selama ini kita hanya mengejar PAD dari sektor usaha kecil masyarakat dan itu hasilnya sedikit, kenapa tidak pemerintah kabupaten bikin pabrik dan kebun sendiri, dikelola untuk mendapatkan pemasukan kas daerah dan membiayai pembangunan, selain itu masyarakat juga diuntungkan,” kata Juliansyah, Senin (15/3/2021) di Sampit.
Menurutnya, pabrik kelapa sawit tersebut nanti pengelolaanya bisa dilakukan di bawah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sektor inu juga akan mampu mendongkrak PAD Kotim kedepan jika dilaksanakan dengan baik.
“Pemerintah sudah seharusnya melirik bidang usaha pengelola hasil perkebunan, karena dasar hukum usaha itu sudah ada berupa peraturan daerah sedangkan untuk BUMD Kotim pun sudah ada tinggal dijalankan saja,” ungkap Juliansyah.
Ia menjelaskan, pembangun pabrik kelapa sawit yang dikelola oleh pemerintah kabupaten tersebut akan banyak membawa manfaat ke depan selain untuk mendongkrak PAD namun juga menyelamatkan petani kelapa sawit lokal.
“Pabrik ini nantinya dapat membantu petani lokal untuk menjual hasil panen kebun sawit secara mudah, tidak seperti terjadi sekarang, karena itu saya mendorong kepada pemerintah kabupaten untuk merealisasikan hal itu, jika belum mampu mandiri, maka BUMD bisa bekerja sama dengan pihak ketiga,” tegasnya.
Perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit juga tidak perlu takut tersaingi dengan pabrik kelapa sawit yang akan dibangun pemerintah daerah, karena targetnya adalah sawit milik petani rakyat sehingga tidak mengganggu perusahaan.
Baca Juga :Â Tahun 2021 Ini ,DPU Perbaiki Jalan Penghubung Antar Kecamatan Tewah Kurun
Dia mengatakan perkebunan kelapa sawit di Kotim selama ini belum memberi kontribusi yang signifikan terhadap daerah. Pasalnya, kontribusinya justru lebih banyak masuk ke pemerintah pusat.
“Ini adalah peluang di depan mata dan kita sudah punya dasar hukumnya. Ini bukan cuma bicara keuntungan, tapi upaya menyelamatkan petani sawit kita. Saya yakin modal kita bisa kembalikan dalam kurun waktu 5 tahun dan akan dinikmati sampai kepada pemerintah berikutnya kebijakan itu,” demikian Juliansyah. [Red]
Discussion about this post