Kalteng Today – Palangka Raya, – Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin secara resmi menandatangani alias mengesahkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Sejalan dengan itu, banyak pihak yang mengawal Perwali dalam rangka percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya itu. Salah satunya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
“Tinggal menunggu implementasi di lapangan. Namun diharapkan adanya perwali tersebut jangan dijadikan beban,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya, Subandi, Senin (9/11/2020).
Menurutnya, diterbitkannya Perwali tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, tidak lain untuk mengingatkan masyarakat, agar mendisiplinkan diri menjalankan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
“Iya, semuanya harus bisa memahami secara bijak tujuan diterbitkannya perwali. Jadi, diharapkan masyarakat tidak merasa terbebani adanya perwali ini,” ucap Subandi.
Lebih lanjut politikus Partai Golkar ini mengungkap, dalam perwali tersebut telah tertuang jelas, baik pasal, aturan maupun sanksi. “Penerapan perwali pun berlaku untuk semua pihak, dan tidak pandang bulu. Maka dari itu mari kita dukung upaya pemerintah dalam memutus mata rantai covid-19 in,” jelasnya.
Subandi menambahkan, dengan terbitnya perwali maka diharapkan ada sisi positif di dapat. Setidaknya masyarakat bisa lebih disiplin dalam menjaga dan mentaati protokol kesehatan. Seperti memakai masker, mencuci tangan hingga menjaga jarak.
“Dengan menjalankan protokol kesehatan, maka kita telah menyelamatkan orang disekitar kita. Jadi jangan berpikir memakai masker karena takut didenda, melainkan untuk mencegah penyebaran covid-19,” tegasnya. [Red]














Discussion about this post