Kalteng Today – Palangka Raya, – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang Pengendalian Kebakaran Lahan (Dalkarla) telah ditetapkan, hal ini patut disambut baik oleh para peladang tradisional, mengingat sangat dibutuhkan para, ini disampaikan langsung oleh H.Muhajirin, saat dibincangi awak media di ruang kerjanya.
“Perda ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Kalteng. Oleh karena, seperti diketahui bersama selama ini masyarakat kita, kalau lahannya tidak dibakar, mana mungkin bisa menghasilkan padi dan tanaman lainnya yang baik. Karena itu sudah dilakukan secara turun-temurun, sekaligus menjadi suatu kearifan lokal masyarakat setempat,” katanya, Rabu (8/7).
Dirinya menjelaskan, melalui Perda ini tentu harapannya dapat menjadi perlindungan hukum, terutama bagi para petani peladang tradisional di wilayah Bumi Tambun Bungai.
“Selanjutnya nanti, setelah ada peraturan gubernur, maka kami akan menindaklanjuti, dan turut serta mensosialisasikan, kepada semua pihak, terutama di wilayah dapil saya, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau,” ungkap Wakil Rakyat Daerah Dapil Kalteng V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau.
Baca Juga :Â Perkara Narkoba Oknum Anggota DPRD Seruyan Masih Tahap I
Lebih lanjut, menurutnya untuk saat setelah pengesahan, tentu perlu adanya sebuah sosialisasi yang harus dilakukan. Selain itu, terlebih kepada para konstituennya, yang ada di wilayah Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau.
“Kita tahu, kalau sosialisasi, utamanya adalah tugas dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan atau desa, hingga ke pelosok daerah Kalimantan Tengah, kita akan membantu mensosialisasikan Perda Dalkarla,” tutup Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng Bidang Hukum, Pemerintahan dan Keuangan tersebut. [Red]
Discussion about this post