Kalteng Today – Puruk Cahu, – Anggota Komisi I DPRD Murung Raya (Mura), Olivia Owiswanti mengatakan bahwa tindakan illegal fishing merupakan tindakan yang sangat merugikan.
“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh warga masyarakat untuk tidak melakukan praktek illegal fishing dalam menangkap ikan dengan tidak menggunakan cara yang benar, tentu sangat merugikan,” ujarnya, Sabtu (6/2/2021).
Ditambahkan politisi Golkar ini, pencegahan illegal fishing menjadi tugas semua pihak untuk menindak dan menghalangi perilaku illegal fishing ini terus terjadi.
“Kita bersama dalam menghadapi mencegah tindakan illegal fishing seperti melakukan penyetruman, menggunakan bahan beracun, hingga menggunakan bahan peledak, harus bisa bekerja sama,” tambahnya lagi.
Baca Juga : Legislator Ini Sebut Kemajuan Teknologi Bisa Dimanfaatkan Masyarakat
Tindak pidana dan denda yang besar mengancam para pelaku illegal fishing dan hal tersebut gencar disosialisasikan oleh pihak kepolisian pada setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Murung Raya.
“Dalam UU Nomor 31 Tahun 2004 yang telah diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan, dalam regulasinya tertulis menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda maksimal sebesar Rp1,2 miliar,”tutupnya. [Red]














Discussion about this post