kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Adanya oknum aparat desa yang terjerat korupsi. Maka timbul keprihatinan kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dengan mengimbau para kepala desa (Kades) yang ada di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini, dalam mengelola dana desa (DD) semestinya dikelola sebaik mungkin.
“Kami sangat prihatin sekali dengan aparat desa yang terjerat korupsi terkait pengelolaan dana desa yang bersumber dari pemerintah, maka kami mengimbau kepada para kades agar mengelola dana itu sebaik mungkin,” ucap Anggota DPRD Gumas Dewi Sari, Kamis (26/1/2023).
Selain itu, menurut srikandi dari partai Gerindra ini menilai, dana desa menjadi sumber dana yang acapkali menjadi fokus perhatian, setelah terealisasi melalui Udang-undang desa yakni UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Kapuas Berharap STM GKE Mandomai Mampu Ikuti Perkembangan Zaman
Dana Desa tersebut, kata dia, bergulir dari pusat ke kas desa tentu harus dikelola sebaik mungkin. yang memang digelontorkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD) ditransfer oleh pemerintah pusat melalui APBD kabupaten atau kota.
Berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2014, dinyatakan bahwa DD harus dikelola secara tertib, taat pada ketentuan yang berlaku, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta utamakan kepentingan masyarakat untuk kemakmuran desa,” ujar dia.
Baca Juga : Ketua DPRD Dorong Pemkab Mura Prioritaskan Aspirasi Masyarakat Dalam Pembangunan
Lalu dia menambahkan, dana desa yang ada tentunya dapat leluasa digunakan untuk mendanai keseluruhan kewenangan desa sesuai dengan kebutuhan dan prioritas DD, di lain sisi, harus pastikan bahwa perangkat desa atau aparatur desa masing-masing memiliki rasa tanggung jawab juga untuk mengamankan penerimaan negara.
“Acapkali ada permasalahan di desa yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang dilakukan utamanya oleh Kades sebagai kuasa pengguna anggaran di sini, oknum kades harus menyadari bahwa kepala desa memegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan tingkat desa, maka harus sesuai PTKPD ,” imbuhnya. [Red]
Discussion about this post