Kalteng Today – Sampit, – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Khozaini mengingatkan bahwa anggaran dana desa (ADD) yang tergolong besar bukan untuk pembangunan kantor desa.
“Jika ada pengelola ADD yang dananya untuk pembangunan kantor desa, itu jelas sudah masuk penyelewengan,” ujar Khozaini, Rabu (21/10/2020) di Sampit.
Menurunya, pembangunan kantor desa sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten dan ada anggaran tersendiri. Namun dana desa bisa digunakan untuk pembangunan balai desa.
“Hal seperti inilah yang seharusnya kita perhatikan agar tidak terjadi pelanggaran karena sangat merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Baca Juga :Â DPRD dan Pemkab Kotim Segera Rumuskan Kebijakan Untuk Korban Kebakaran Pasar Sejumput
Untuk itu, legislator Dapil I ini juga mengimbau kepada pemerintah daerah agar memberikan pelatihan atau bimbingan terkait pengelolaan dana desa yang baik dan benar.
Dengan pengelolaan dana desa yang baik dan terstruktur, ia meyakini akan berimbas positif pada pembangunan desa serta meningkatnya sektor ekonomi masyarakat. [Red]














Discussion about this post