kaltengtoday.com, – Kuala Kurun, – Saat ini, tidak sedikit masyarakat kalangan bawah yang melintas jalan Kurun-Palangka Raya menjadi takut, hal itu akibat begitu banyak sekali dilalui oleh truk yang bermuatan berat ( over dimension overload/Odol). Karena itu pihak kepolisian akan mensosialisasikan dan penindakan terkait truk Odol yang melintasi.
Menyingkapi itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Polie L Mihing mengakui sangat setuju, apabila kedepan akan dilakukan penitipan terkait muatan kendaraan yang melebihi kapasitas atau odol.
“Kami sangat setuju kalau kendaraan odol itu ditertibkan oleh pihak berwajib, karena walaupun itu mengacu kepada surat edaran Gubernur Kalteng dengan Nomor 551.2/189/DISHUB, terkait penegakan hukum pelanggaran lalulintas angkutan barang di Jalan Kurun-Palangka Raya itu,” ucap Polie L Mihing, dikomfirmasi, Jumat (8/10).
Selain itu, politikus dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini menyebut, tidak jarang masyarakat kalangan bawah yang melintasi jalan tersebut menjadi resah. Karena, adanya kehadiran dari kendaraan besar yang melintasi ruas jalan Kurun-Palangka Raya.
“Kehadiran kendaraan Odol ini masyarakat menjadi resah dan ketakutan kalau bertemu kendaraan besar itu, dan saya sangat apresiasi dan setuju kalau pihak kepolisian menertibkan kendaraan tipe odol itu,” akuinya.
Baca juga : Legislator Gumas Minta Masyarakat Desa Disiplin Terapkan Prokes Saat Pilkada
Sementara itu, Kasatlantas Polres Gumas AKP Azmi Halim mengatakan pihaknya sesuai SE Gubernur Kalteng, terbit tanggal 31 Agustus 2021 yang ditujukan kepada Polda Kalteng, sehingga pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dulu, dan terkait penegakan hukum terkait pelanggaran lalulintas untuk angkutan barang pengangkut hasil tambang, perkebunan, dan kehutanan.
Baca juga : Legislator Gunung Mas ajak ASN Berjuang Bersama
“Kami Satlantas Polres Gumas akan melaksanakan penindakan hukum kendaraan Odol sesuai UU No 22 Tahun 2009 dan SE Gubernur Kalteng Nomor 551.2/189/DISHUB, dan mengingat status jalan Kurun Palangka Raya sudah diatur dengan tipe kelas III C yang maksimal delapan ton saja,” demikian AKP Azmi.[Red]
Discussion about this post