Kalteng Today – Kuala Kurun, – Legislator Gunung Mas, Kalimantan Tengah Riantoe mengimbau masyarakat di kabupaten setempat agar melaporkan kepada pemerintah, jika mengetahui ada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang di pasung.
“Masyarakat yang mengetahui ada ODGJ di pasung saya imbau agar segera melapor kepada pemerintah melalui instansi terkait, agar instansi terkait dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk merawat dan mengobati,” ucap Riantoe saat dihubungi dari Kuala Kurun, Selasa (13/10/2020).
Dia menyebut, Pemerintah Kabupaten Gumas memiliki target bersih dari pasung pada tahun 2020 ini. Target tersebut tentunya tidak akan berhasil tanpa ada dukungan dari seluruh pihak, termasuk masyarakat.
Oleh sebab itu, dia mengimbau kepada masyarakat di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau agar segera melapor kepada pemerintah, jika mengetahui ada ODGJ pasung di sekitar mereka.
Lebih lanjut, politisi Partai Nasional Demokrat ini juga berharap koordinasi dan kerja sama antar instansi terjalin dengan harmonis, supaya penanganan terhadap ODGJ pasung di Gumas dapat berjalan dengan baik.
“Semoga pada tahun 2020 ini Gumas bebas pasung dapat terwujud,” harap legislator yang berasal dari daerah pemilihan II yang mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Kesehatan Gumas Evelnie mengatakan bahwa sejak Januari hingga September 2020 ini ada empat ODGJ pasung di kabupaten itu yang dilepas dan mendapat perawatan serta pengobatan di RSJ Kalawa Atei Palangka Raya.
Baca Juga: Edy Pratowo Kukuhkan Tim Kampanye dan Relawan di Gumas
Dia menyebut bahwa berdasarkan data yang didapat dari laporan masyarakat, masih ada dua ODGJ pasung yang belum dilepas. Namun Dinkes bersama instansi terkait lainnya menargetkan pada tahun 2020 ini ke dua ODGJ yang masih dipasung dapat segera dilepas.
Dalam penanganan ODGJ, ujar dia, diperlukan kerjasama lintas sektoral dengan melibatkan kepolisian, Dinas Sosial, Satpol PP, Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil, pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan.
“Masyarakat tdak harus langsung melapor ke Dinkes, bisa secara berjenjang melalui pemerintah desa/kelurahan,kecamatan, atau puskesmas,” jelas Evelnie. [Jek-KT]
Discussion about this post