Kalteng Today – Sampit, – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Kurniawan Anwar mengapresiasi program seratus hari Bupati Kotim Halikinoor dan Wakil Bupati Kotim Irawati, dimana perbaikan jalan di dalam Kota Sampit sudah mulai dilakukan.
“Kita mengapresiasi langkah pemerintah Kabupaten Kotim dalam melakukan perbaikan jalan yang memang sudah lama mengalami kerusakan, tepatnya sejak banyak kendaraan besar yang melintas karena jalan Lingkar Selatan tidak kunjung selesai oleh pemerintah provinsi,” katanya, Minggu (21/3/2021) di Sampit.
Menurutnya, ini menunjukkan keseriusan dan komitmen pemerintah kabupaten dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal terlebih persoalan infrastruktur memang sangat dibutuhkan perbaikan saat ini dan juga kerap kali dikeluhkan masyarakat.
Dengan adanya perbaikan ini masyarakat bisa bersenang hati dan pemerintah juga menyumbang upaya penekanan angka kecelakaan lalu lintas.
“Akibat jalan rusak itu pengendara enggan untuk melintasinya, belum lagi lobang yang cukup dalam, sehingga dapat mengancam tiap pengendara yang melintas khususnya sepeda motor. Sudah langkah tepat program 100 hari kerja ini salah satunya perbaikan jalan,” jelasnya.
Ia berharap, kedepannya pemerintah juga melakukan pembangunan yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Bukan hanya pembangunan megah dalam skala besar dan menghabiskan anggaran yang cukup tinggi.
Untuk diketahui Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) saat ini sudah mulai melakukan perbaikan terhadap sejumlah jalan dalam kota yang mengalami kerusakan.
Baca Juga :Â Setelah Kalbar, Program Langit Biru Pertamina Lanjut Ke Sampit
Salah satunya yakni di Jalan Jendral Sudirman, yang sudah mulai ditimbun dan diratakan menggunakan alat berat.
Perbaikan jalan ini menggunakan dana pemeliharaan dan akan dilaksanakan hingga pengaspalan. Hal itu dilakukan karena aktivitas kendaraan di Jalan Jendral Sudirman sangat padat. Apalagi jalan tersebut merupakan salah satu jalan menuju beberapa kabupaten. [Red]
Discussion about this post