kaltengtoday.com, Kasongan – Anggota DPRD Kabupaten Katingan Fahrudin mengatakan, semua wakil rakyat yang duduk di kursi legislatif wajib melaksanakan agenda reses. Kegiatan reses ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
” Kegiatan reses merupakan tugas yang wajib dilaksanakan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya ,”katanya, Senin (22/11/2021).
Menurutnya, rekan-rekan anggota legislatif akan menyerap aspirasi dan usulan dari masyarakat di setiap dapil. Apalagi di Katingan ini terdiri dari tiga daerah pemilihan.
” Penerapan reses ini memang dilakukan secara gradual atau bertahap di masa pandemi Covid-19. Namun, pelaksanaanya tetap memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan (Prokes), ” tegasnya.
Dengan demikian, agenda reses ini untuk mengarahkan dan mengawasi program pemerintah daerah. Dengan memacu pembangunan dan kemajuan serta memperhatikan kegiatan perekonomian masyarakat.
” Reses diibaratkan merupakan pertemuan antara wakil rakyat dengan konstituennya. Pertemuan ini akan menjadi tali silaturahmi dengan masyarakat secara langsung dilakukan secara rutin di setiap tahun, ” bebernya.
Baca Juga :Â DPRD Katingan Minta Masyarakat Ikut Vaksinasi
Politisi Partai PAN ini menjelaskan, hasil reses ini wajib disampaikan pada rapat paripurna. Setiap dapil menyampaikan paparan dan laporan menyangkut usulan dan aspirasi yang diharapkan masyarakat kepada anggota legislatif.
Baca Juga :Â DPRD Katingan Minta Sosialisasikan Penanganan Karhutla
“Hasil laporan ini akan menjadi rujukan dan acuan bagi pembenahan terhadap program pemerintah dari aspek pembangunan yang bersifat urgensi dan prioritas kedepannya, ” tandasnya. [Red]
Discussion about this post