Kaltengtoday.com, Kapuas – Badan Pembentukan Peraturan Daerah(BPEMPERDA) DPRD Kapuas melakukan rapat bersama Tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah terkait Protokol Kesehatan yang nantinya disahakan melaui rapat Paripuna untuk menjadi payung hukum daerah.
Menurut Anggota DPRD Kapuas dr Rosehan Anwar mengatakan,Bapemperda bersama Satgas Covid-19 melakukan penelaan hukum terhadap Raperda Protokol Kesehatan(Prokes), setelah di evaluasi oleh Biro Hukum Sertda Provinsi Kalteng untuk disahkan menjadi Payung Hukum Daerah.
“Setelah finalisasi Raperda Prokes kita usulkan untuk diparipurnakan menjadi payung hukum daerah setelah itu disampaikan kembali ke Biro Hukum Setda Pemprov untuk diregestrasi,”kata dr Rosehan Anwar usai rapat di ruang komisi gabungan,Senin(11/10/2021).
Legislator Partai Keadilan Sejahtera itu,menjelaskan Perda Prokes itu berlaku secara general yang diatur dalam Peraturan Bupati(Perbub),yang mengatur dalam pelaksanaan produk hukum daerah protokol kesehatan.
“Pada prinsipnya Perda Prokes melakukan pencegahan yang lebih luas tentang pencegahan Pandemi Covid-19,Sebab kita mengharapkan virus corona menjadi wabah yang lama ditanggulangi,”ujarnya.
Baca Juga :Â Pansus III DPRD Kabupaten Kapuas Audiensi Bersama Forkopimda Terkait Perda Prokes
Lelaki yang juga pemenang Teknologi Tepat Guna tingkat Kalteng itu berharap dengan adanya Perbub Prokes ini,membuat Kabupaten Kapuas turun pada PPKM level 1 walau pun saat sekarang berstatus PPKM level 2 dan mudah mudahan Perbub tersebut tidak terlalu lama diterbitkan.
Dengan keberhasilan Perda Prokes tentu ada reword yang didapat,tentu masyarakat pada saat Isolasi Mandiri(Isoman),tidak kemana mana,jangan sampai diera pandemi terjadi peningkatan kasus terinfeksi lebih banyak akibat tidak mematui Prokes menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak,menghindari kerumunan,mobilisasi dan interaksi serta ingat vaksin juga sangat penting.
Baca Juga :Â Pelaksanaan Vaksinasi Pelajar di Kapuas Per Zonasi Sekolah
“Sehingga secara global masyarakat bisa menikmati new normal dimana segala aktivitas dibatasi tetapi masyarakat harus disiplin terhap. Prokes sehingga tidak menularkan kepada orang lain dan sebaliknya,”pungkasnya. [Djim KT]
Discussion about this post