Kalteng Today – Palangka Raya, – Anggota DPRD Barito Utara, yang diwakili oleh anggotanya Wardatun Nur Jamilah melakukan studi banding ke DPRD Palangka Raya.
Hal ini dikatakan Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya Noorkhalis Ridha, kemarin (10/12).
Dalam kesempatan Itu Ridha mengatakan, dari diskusi kecil yang dilakukan, secara umum telah disampaikan hal mendasar mengenai pembentukan sebuah perda. Baik itu perdayang merupakan inisiatif dari pemerintah daerah, maupun perda inisiatif lembaga DPRD.
“Kita sebagai legislatif, tentu memiliki kedekatan jarak hubungan dengan masyarakat, sehingga kita mampu menyerap dan menampung aspirasi yang kemudian diakomodasikan dalam alternatif kebijakan daerah,”jelas Ridha.
“Hal-hal dasar inilah yang saya coba bagikan bersama dengan Ibu Wardatun,” tambah legislator yang dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Selain itu sambungRidha, pihak DPRD Palangka Raya turut memberikan masukan dalam hal pembentukan perda sebagaimana peraturan perundang-undangan telah diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Disisi lain lanjutnya, juga ada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang mengatur penggunaan hak-hak lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi-fungsinya termasuk legislasi.
Kedua undang-undang tersebut menjadi sumber utama rujukan yang sangat detil mengatur tentang aspek prosedural maupun teknis penyusunan (drafting) dari ketentuan dalam perda.
“Kami juga saling sharing bagaimana kondisi di Palangka Raya dan di Barito Utara. Semoga dapat menjadi masukan yang berarti bagi pembentukan perda di sana,” pungkasnya. [Red]














Discussion about this post