kaltengtoday.com, Sampit – Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur Khairil Anwar menghimbau kepada seluruh instansi pemerintah, perusahaan swasta, ormas islam, pengurus masjid yang akan membentuk amil zakat wajib mengajukkan permohonan ke Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kotim.
Baca juga : Kemenag Kotim Telah Keluarkan Ketetapan Zakat Fitrah
Dikatakannya lagi, setelah mengajukan permohonan itu nantinya akan dibuatkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sesuai dengan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2011, PP Nomor 14 tahun 2014 dan Perbaznas Nomor 2 Tahun 2016. Ucap Khairil Anwar, Minggu 2 April 2023.
Dijelaskannya lagi, bahwa zakat fitrah hukumnya wajib dikeluarkan bagi umat muslim dari usia balita hingga dewasa. Pengeluaran zakat fitrah dapat dibayarkan mulai sekarang atau tiga hari atau paling lambat malam terakhir menjelang Idul Fitri. “Saya juga meminta agar mengeluarkan zakat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri,”tambahnya.
Baca juga : Satpol PP Kotim Harapkan Bulan Puasa Bebas Gepeng
Dirinya juga meminta agar kaum muslimin yang mengeluarkan zakat untuk menyerahkan zakat fitrahnya melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau UPZ yang telah di SK oleh Baznas Kotim. “LAZ atau UPZ tidak diperkenankan menjual kembali beras zakat kepada muzaki yang lain,”tegasnya.
Kemudian, bagi muzaki yang ingin berzakat dengan uang, maka UPZ atau LAZ itu wajib menyiapkan beras untuk bisa digantikan dengan uang yang diberikan oleh muzaki tadi, sesuai dengan apa yang dikonsumsinya. Tukasnya. [Red]
Discussion about this post