Kalteng Today – Puruk Cahu, – Ketua DPRD Murung Raya (Mura), Doni SP M.Si mengingatkan Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa melayani masyarakat dan tidak melakukan praktek pungutan liar (Pungli) dalam melayani masyarakat.
”Pungli merupakan perbuatan yang tidak pantas bagi seorang abdi negara. Itu sangat tidak terpuji dan merugikan. Berikanlah pelayanan kepada masyarakat dengan baik, dan harus terbebas dari pungli,” tegasnya, Selasa (23/3/2021).
Politisi PDI-Perjuangan ini juga menuturkan, sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan pungli dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan sosialisasi kepada seluruh perangkat desa. Selain, penggunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2021 juga harus disosialisasikan, sehingga sesuai aturan.
“Pencegahan dan pemberantasan pungli harus gencar dilakukan secara terus menerus. Dengan adanya pungli, tentu yang dirugikan adalah masyarakat kita. Dalam melayani, perangkat desa harus tulus dan ikhlas,”tambahnya.
Doni juga mempersilahkan kepada masyarakat, agar melapor ke pihak berwajib, apabila ada perangkat desa yang melakukan pungli dalam memberikan pelayanan.
Baca Juga : Puluhan Pejabat Struktural di Lantik, Ini Pesan Bupati Seruyan
“Kita juga mengapresiasi pihak Polri melalui peran para Bhabinkamtibmas dalam memberikan sosialisasi larangan Pungli. Kita berharap di setiap Desa yang ada di Mura jangan sampai melakukan aktivitas pungli, karena pasti akan berurusan dengan permasalahan hukum,” tandasnya. [Red]














Discussion about this post