Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil (Disdukcapil) Seruyan, telah membuka layanan tatap muka bagi masyarakat baik yang ingin mengurus perizinan ataupun data kependudukan.
Hanya saja, bagi masyarakat yang mau bertandang ke dua kantor dinas itu, diwajibkan untuk menjalani dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Menurut Kepala DPMPTSP Kabupaten Seruyan Agung Setiawan, pembukaan layanan tatap muka ini mengacu pada Surat Edaran Menpan RB tentang sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru.
“Pelayanan perizinan secara langsung (tatap muka) ini kemarin kita buka sejak tanggal 8 Juni 2020,” kata Agung di kantornya, Senin (22/6/2020).
Selain kembali menerapkan proses pelayanan secara langsung, lanjut Agung, pihaknya juga membuka layanan secara online dengan meakses laman website www.oss.go.id dan www.sicantikui.layanan.go.id. Dengan waktu layanan jam kerja mulai pukul 07.30 Wib hingga pukul 16.00 Wib.
“Untuk layanan tatap muka ini kami harap warga yang datang ke kantor untuk bisa mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan,” pinta dia.
Sementara itu, terpisah Kepala Disdukcapil Kabupaten Seruyan Mansyur Ibrahim, mengatakan, pihaknya juga mulai memberlakukan pelayanan tatap muka di kantornya sejak 5 Juni 2020.
Baca Juga: Poktan Peduli Api Dibentuk Di Seruyan
“Warga yang mengunakan layanan langsung, wajib menggunakan masker, menjaga jarak fisik dan mencuci tangan serta mengikuti seluruh prosedur yang disyaratkan dalam protokol kesehatan,” kata Mansyur.
Sementara untuk pelayanan di kantor Disdukcapil Seruyan, dibuka setiap hari kerja yakni Senin – Jum’at mulai pukul 08.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib. [Red]
Discussion about this post