kaltengtoday.com – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, mengeluarkan imbauan keselamatan pelayaran dan peringatan dini agar nakhoda dan nelayan meningkatkan kewaspadaan terhadap gelombang tinggi.
“Diimbau kepada seluruh nakhoda kapal penumpang, niaga, nelayan dan penyeberangan agar memperhatikan keselamatan pelayaran,” kata Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kumai, Capt Wahyu Prihanto di Kumai, Jumat(3/1/2020) seperti dirilis Antara.
Ia menyatakan dikeluarkannya imbauan keselamatan pelayaran kepada para nakhoda tersebut mengingat berdasarkan pengamatan dari BMKG, keadaan cuaca sedang kurang baik yakni angin kencang dan tingginya gelombang laut di Laut Jawa dan sekitarnya.
Cuaca ekstrem tersebut dipandang tidak aman untuk pelayaran bagi kapal-kapal dengan draft, gross ton, tujuan dan estimasi lamanya pelayaran tertentu.
Untuk itu demi keamanan dan keselamatan, bagi kapal-kapal yang akan berlayar diminta menunda pelayarannya. Nakhoda juga diminta meningkatkan kewaspadaannya terhadap gelombang tinggi dan angin kencang demi keamanan dan keselamatan pelayaran.
“Selama menunda pelayaran diimbau kepada para nakhoda kapal penumpang, niaga, kapal wisata, nelayan agar selalu memperbarui informasi cuaca dari website dan komunikasi radio-radio yang sedang berlayar setiap saat,” katanya.
Wahyu juga menegaskan bagi nakhoda kapal-kapal yang sudah melakukan pelayaran agar selalu menginformasikan dan melaporkan keadaan cuaca selama dalam pelayaran kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) distrik navigasi.
Jika kapal-kapal yang sedang berlayar menghadapi cuaca buruk, diminta segera mencari perlindungan di tempat yang terdekat. Dia meminta nakhoda, pemilik kapal dan operator agar memeriksa dan memastikan kapal yang akan berangkat telah memenuhi persyaratan laik laut dengan melampirkan surat pernyataan nakhoda.
Selain itu juga harus memeriksa kembali jumlah penumpang yang naik memiliki tiket sesuai dengan nama yang tertera dalam daftar penumpang dan tidak melebihi dari daftar kapasitas yang diizinkan.
“Juga harus memastikan kondisi cuaca sekurang-kurangnya enam jam sebelum permohonan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), memastikan alat keselamatan, dan memastikan alat pemadam kebakaran tersedia di atas kapal dan melarang merokok di dalam ruang penumpang selama pelayaran berlangsung,” katanya.
Dhann-KT














Discussion about this post