Kalteng Today – Palangka Raya, – Seorang ibu rumah tangga berinisial R (51) diciduk polisi di kediamannya pada Selasa (3/11/2020) kemarin. Dia ditangkap lantaran lantaran diduga terlibat dalam bisnis narkotika jenis sabu di sebuah toko Apin Laundry jalan G Obos IX Palangka Raya. Polisi menemukan 220 Paket sabu seberat 94,76 gram.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Bonny Djianto kepada awak media pada Kamis (5/11/2020) siang.
Adapun kronologis penangkapan ini yakni bermula dari informasi masyarakat bahwa di sebuah ruko Apin Laundry Jalan G Obos IX Palangka Raya sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut anggota melakukan pemantauan di sekitar TKP dan ternyata benar, anggota langsung mengamankan terlapor di TKP yang saat itu sempat melempar sebuah kantong plastik warna hitam berusaha menghilangkan barang bukti” kata Bonny Djianto.
Baca Juga :Â Lagi, Polisi Gerebek Komplek Puntun Palangka Raya
Usai aparat mengamankan tersangka, selanjutnya dengan disaksikan ketua RT setempat langsung dilakukan penggeledahan terhadap ruko milik terlapor yang dijadikan Laundry.
Hasilnya, petugas menemukan barang bukti ratusan bungkus sabu siap edar dengan berat 94,76 gram serta peralatan lainnya seperti 2 buah sendok sabu, 1 buah isolasi, 1 buah handphone merk nokia warna biru, 1 buah timbangan digital, 3 bundel plastik klip bening, 1 buah dompet, dan 1 buah plastik warna hitam.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda kalteng untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post