Kalteng Today – Palangka Raya, – Dua orang warga Palangka Raya diciduk oleh Tim Raimas Back Bone Ditsamapta Polda Kalteng karena kedapatan membawa paketan diduga berisikan narkoba jenis sabu.
Barang haram ini sengaja dikemas dalam plastik klip bening. Mereka ditangkap di seputaran Jalan Dr Murjani Kota Palangka Raya, pada Selasa (2/3/2021) malam.
Terciduknya dua orang warga tersebut berawal dari kecurigan anggota Raimas yang dipimpin oleh Ipda Arya Tanjung saat melakukan giat patroli Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) di Wilayah Kota Palangka Raya.
Karena melihat tingkah keduanya dan ada yang sempat berusaha lari sehingga Anggota Raimas langsung melakukan aksi pengejaran dan berhasil diamankan.

Selanjutnya, kedua orang tersebut dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan sehingga petugas menemukan satu buah paketan yang diduga berisikan narkoba jenis sabu dari dalam saku celana warga tersebut.
Tidak hanya itu, Anggota Raimas Back Bone juga menemukan barang mencurigakan lainnya berupa benda yang berbentuk senjata api dimana menurut pengakuan dari pemiliknya benda tersebut adalah sebuah korek api gas yang rusak berbentuk pistol dan satu buah ketapel.
Direktur Samapta Polda Kalteng, Kombes Pol Susilo Wardono, melalui Wadir Samapta, AKBP Timbul RK Siregar mengatakan sebelum terciduk salah satu warga yang diamankan tersebut mengaku baru saja mengkonsumsi narkoba jenis sabu sebanyak satu paket.
“Warga yang diamankan tersebut mengaku baru saja membeli dua paket sabu seharga Rp. 200 ribu per paketnya, satu paketnya sempat dikonsumsi jadi tersisa satu paket yang ditemukan oleh Tim Raimas saat pemeriksaan, dimana menurut pengakuannya saat di interogasi ia membeli paketan sabu tersebut di kawasan puntun” kata Timbul kepada awak media, Rabu (3/3/2021) dini hari.
Baca Juga :Â Keluar Jalur Jalan dan Tabrak Tiang Kanopi, Pengendara Honda CBR Terjungkal
Selanjutnya Perwira Menengah ini menambabahkan, kedua orang yang berhasil diamankan tersebut langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya.
“Kedua warga tersebut berasama barang bukti yang berhasil ditemukan oleh Tim Raimas Back Bone Polda Kalteng, selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan guna penindakan lebih lanjut” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post