kaltengtoday.com – SAMPIT – Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan terkait larangan beribadah di rumah ibadah secara berjamaah bukan saja bagi Umat Muslim saja. Akan tetapi, larangan tersebut juga berlaku bagi agama lain yang ada di Kotim ini.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-di Bumi Habaring Hurung. Apalagi saat ini Kotim sudah masuk zona merah, dan ada 3 warga Kotim yang dinyatakan positif Covid-19 ini.
Kepala Kantor Kementrian Agama Sampit H Samsudin mengatakan bahwa ibadah di Gereja atau tempat lainya juga untuk saat ini dilarang.
“Sebab, kondisi beribadah itu kan mengumpulkan orang banyak, dan aktivitas tersebut untuk saat ini dilarang,”jelasnya, Selasa (7/4).
Ditegaskannya pula, saat ini umat beragama diminta menjalankan atau menunaikan ibadahnya di rumah masing-masing.
“Jadi, saya harap hal ini bisa kita laksanakan. Ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan nantinya,”ucapnya.
Dirinya berharap dengan kebijakan yang kita jalankan ini bisa mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kotim. Dan dirinya juga sudah menyampaikan secara lisan agar warga untuk sementara waktu tidak salat Jum’at berjamaah dan juga beribadah di Gereja pada Minggu, pintanya.
“Hal ini juga kami sosialisasikan kepada masyarakat kita. Baik Umat Muslim, Kristiani, Budha dan agama lainnya di Kotim. Ini kita lakukan untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat kita,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post