Ormas Tegaskan Langkah Hukum
Pihak Ormas Tantara Lawung Mandau Adat Telawang sebelumnya menyatakan bahwa gerakan yang mereka lakukan murni berkaitan dengan persoalan hukum dan tidak memiliki tendensi suku maupun kepentingan lain di luar substansi laporan.
Mereka juga mengimbau masyarakat Kotawaringin Timur untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi selama proses hukum berjalan.
Langkah membawa laporan ke tingkat pusat dinilai sebagai bentuk konsistensi ormas dalam menempuh jalur formal.

Sementara itu menanggapi laporan yang telah dilayangkan ke berbagai institusi, termasuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, sebelumnya menyampaikan dalam pernyataan secara terbuka.
Ia menegaskan bahwa pelaporan yang dilakukan oleh pihak ormas merupakan hak setiap warga negara dan patut dihormati dalam sistem hukum yang berlaku.
Baca Juga : Polemik KSO di Kotim: Aksi Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Gelar Aksi Demo Tuntut Ketua DPRD Kotim
“Pelaporan itu kita menghargai dan menghormati hak mereka untuk melapor. Tetapi saya juga punya hak. Ketika nanti diundang dan diminta klarifikasi, saya punya hak untuk menjawab dan membawa dokumen-dokumen yang saya pegang,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh proses sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat. Ia menyatakan siap mengikuti prosedur yang berlaku apabila dimintai keterangan oleh pihak berwenang.
“Semua kita serahkan kepada penegak hukum. Mereka punya hak melapor, saya juga punya hak menjawab,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyikapi persoalan ini secara tenang dan proporsional, serta tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum berjalan dan memberikan kepastian.
Publik Diminta Menunggu Proses
Situasi ini menempatkan lembaga legislatif daerah dalam sorotan. Sejumlah pihak berharap seluruh proses berjalan transparan dan sesuai koridor hukum, agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Baca Juga : Ketua Ormas Mandau Adat Telawang, Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi
Dengan adanya pelaporan ke KPK, publik kini menanti bagaimana proses akan berjalan secara paralel — baik di ranah etik kelembagaan melalui Badan Kehormatan DPRD Kotim yang juga telah dilayangkan laporan oleh Ormas, maupun pada aspek hukum apabila memang terdapat unsur yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Sementara itu seperti yang diberitakan sebelumnya laporan juga telah dilayangkan oleh ormas tersebut kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda) Kalteng, disusul dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati) Kalteng, kemudian DPP PDI- Perjuangan dan yang terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Media ini akan terus berupaya mengonfirmasi perkembangan baik dari pihak ormas, BK DPRD Kotim, maupun KPK terkait status laporan tersebut. [Red]














Discussion about this post