Penertiban Satgas PKH Terus Berjalan
Secara nasional, penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH terus berjalan.
Satgas yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 mencatat setoran kepada negara mencapai Rp10,27 triliun hingga 13 Mei 2026.
Angka tersebut terdiri atas denda administratif sekitar Rp3,42 triliun dan penerimaan pajak sekitar Rp6,85 triliun. Pada periode yang sama, pemerintah juga mencatat penyerahan sekitar 2,37 juta hektare kawasan hutan.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyebut nilai hasil kerja Satgas PKH sejak dibentuk telah mencapai sekitar Rp40 triliun dari empat kali penyerahan.
Baca Juga : Bukan Sekadar Tiwah, Ini Cara Keluarga Sebabi Mengantar Orang Tua Pulang
Secara kumulatif, kawasan hutan yang disebut telah dikuasai kembali Satgas PKH mencapai sekitar 5,9 juta hektare, dengan sektor perkebunan sawit menjadi salah satu sasaran utama.
Namun, bentuk penegakan yang selama ini paling terlihat masih berupa sanksi administratif dan penguasaan kembali lahan.
PT Agro Indomas Juga Tercatat
Dalam rangkaian data yang sama, PT Agro Indomas juga memiliki catatan terkait kawasan hutan.
Perusahaan yang menjadi pihak tergugat lain dalam sengketa lahan Sebabi tersebut tercatat memiliki sekitar 829 hektare areal yang dinyatakan ditolak dalam keputusan Menteri Kehutanan.
Angka tersebut terdiri atas 636 hektare dan 193 hektare.
Selain itu, PT Agro Indomas sebelumnya juga kehilangan penguasaan atas sekitar 1.276,22 hektare lahan di Kotawaringin Timur dalam penertiban Satgas PKH pada Maret 2025.
Meski demikian, data pemerintah yang tersedia belum menunjukkan secara spesifik apakah seluruh atau sebagian areal berstatus ditolak tersebut bersinggungan langsung dengan objek sengketa warga Desa Sebabi.
Sengketa Kini Melebar
Rangkaian dokumen tersebut membuat perkara Sebabi tidak lagi semata-mata berkutat pada laporan pidana terhadap tiga petani.
Di satu sisi, tiga warga menghadapi laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau penyerobotan lahan.
Di sisi lain, PT BSK kini menghadapi laporan balik terkait dugaan perusakan, sementara kuasa hukum petani juga mempersoalkan aktivitas di luar HGU, status akta, serta catatan penguasaan kawasan hutan perusahaan.
Fakta bahwa PT BSK pernah menjadi objek penertiban Satgas PKH dan memiliki areal yang tercatat tidak memenuhi mekanisme penyelesaian kawasan hutan menjadi bagian penting dalam melihat konteks sengketa.
Baca Juga : Bukan Sekadar Tiwah, Ini Cara Keluarga Sebabi Mengantar Orang Tua Pulang
Namun, catatan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran pidana dalam perkara yang kini dilaporkan balik. Hubungan langsung antara catatan kawasan hutan tersebut dengan objek sengketa warga Sebabi masih perlu dibuktikan melalui dokumen pertanahan, peta bidang, keputusan pemerintah, serta proses hukum yang berjalan.
Hingga berita ini disusun, konfirmasi awak media kepada perwakilan PT Bumi Sawit Kencana terkait laporan balik dan sejumlah dugaan yang disampaikan kuasa hukum petani belum mendapatkan tanggapan.
Perkara ini kini menunggu langkah penyidik apakah laporan balik tersebut akan masuk ke tahap penyelidikan, sekaligus bagaimana posisi sengketa perdata dan catatan kawasan hutan PT BSK akan ditempatkan dalam keseluruhan perkara. [Red]














Discussion about this post