Catatan Satgas PKH terhadap PT BSK
Di tengah sengketa tersebut, terdapat catatan lain mengenai PT BSK yang berasal dari penertiban kawasan hutan.
Dokumen pemerintah mencatat PT BSK pernah menjadi bagian dari penertiban oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Pada 18 Maret 2025, Satgas PKH memasang plang penguasaan kembali negara atas lahan seluas 256,51 hektare yang dikaitkan dengan PT BSK di Kotawaringin Timur.
Saat itu, Komandan Satgas Garuda Mayjen TNI Yusman Madayun menyebut pemasangan plang dilakukan terhadap lahan perusahaan yang masuk kawasan hutan.
Penertiban tersebut juga menyasar sejumlah perusahaan lain yang berada dalam kelompok usaha Wilmar, termasuk PT Karunia Kencana Permaisejati dan PT Mentaya Sawit Mas.
Dalam gelombang penertiban yang sama, lahan PT Agro Indomas seluas 1.276,22 hektare juga disebut menjadi objek penguasaan kembali.
223 Hektare Disebut Ditolak
Catatan mengenai PT BSK tidak hanya berhenti pada penguasaan kembali 256,51 hektare.
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 tertanggal 6 Februari 2025 mencatat terdapat 223 hektare areal PT BSK yang disebut tidak memenuhi kriteria penyelesaian melalui mekanisme Pasal 110A Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca Juga : Baru 2 Hari Janji Moratorium, Tiga Petani Sebabi Dipanggil Pidana Polda Kalteng
Sementara sekitar 9.331 hektare lainnya disebut masih menunggu penyelesaian administratif.
Status “ditolak” tersebut memiliki konsekuensi penting karena areal yang tidak memenuhi kriteria tidak memperoleh akses terhadap mekanisme penyelesaian administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110A.
Namun, status tersebut tidak serta-merta menjelaskan apakah areal yang ditolak tersebut berada tepat di lokasi objek sengketa warga Desa Sebabi.
Dokumen keputusan pemerintah yang dirujuk dalam laporan juga tidak merinci hubungan langsung antara areal tersebut dengan bidang tanah yang sedang disengketakan para pihak di Sebabi.
Tafsir Hukum Masih Terbelah
Status kawasan yang tidak memenuhi mekanisme penyelesaian administratif tersebut juga memiliki tafsir hukum yang berbeda.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, dalam sebuah diskusi publik menyatakan kegiatan usaha di kawasan hutan yang tidak memperoleh perlindungan melalui Pasal 110A dan 110B dapat masuk ke ranah penegakan hukum pidana.
Sementara pakar hukum kehutanan Sadino memiliki pandangan berbeda. Ia menilai persoalan perizinan semacam itu pada dasarnya merupakan persoalan administratif dan tidak otomatis menjadi tindak pidana.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa status sebuah areal dalam kawasan hutan tidak sesederhana persoalan angka luasan semata. Ada persoalan status, dasar penguasaan, izin, mekanisme penyelesaian, hingga konsekuensi hukumnya.














Discussion about this post