Pasal KUHP yang Dipakai Ikut Disorot
Ada satu catatan hukum yang turut muncul dalam dokumen tersebut.
Pasal 521 ayat (1) KUHP yang dicantumkan dalam laporan merujuk pada teks awal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketentuan tersebut kemudian mengalami penyesuaian melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Perubahan tersebut, antara lain, memperbaiki rumusan objek barang dalam pasal tersebut. Ancaman pidananya tetap berupa pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori IV.
PT BSK Juga Dipersoalkan Soal HGU
Laporan balik tersebut tidak berhenti pada dugaan perusakan pagar.
Kuasa hukum juga memasukkan persoalan dugaan aktivitas perkebunan di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT BSK.
Baca Juga : Sidang Sengketa Lahan Sebabi Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Ketegangan di Lapangan
Dalam surat laporan, Sapriyadi merujuk Surat PT Bumi Sawit Kencana Nomor 13/SSL-BSK/XII/2022 tertanggal 7 Desember 2022 yang ditujukan kepada Bupati Kotawaringin Timur.
Berdasarkan dokumen tersebut, kuasa hukum mendalilkan terdapat sekitar 70,16 hektare tanaman kelapa sawit yang berada di luar HGU perusahaan.
Persoalan lain yang ikut dipersoalkan adalah Akta Perjanjian Penggantian Biaya Penanaman Pokok Sawit Nomor 12 tanggal 15 Agustus 2013 antara PT BSK dan PT Agro Indomas.
Kuasa hukum mendalilkan akta tersebut bermasalah karena objek yang diperjanjikan pada saat itu disebut masih berstatus kawasan hutan.
Argumentasi tersebut dikaitkan dengan dua keputusan mengenai pelepasan kawasan hutan yang terbit kemudian, yakni Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor SK.145/1/KLHK/2020 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.949/MENLHK/SETJEN/PLA.2/8/2022.
Surat laporan juga menyinggung nilai transaksi penggantian biaya tanam pokok sawit dalam akta tersebut yang disebut mencapai USD2.192.630, termasuk dugaan persoalan pembayaran pajak kepada negara.
HGU 11.471 Hektare Ikut Dipertanyakan
Luasan HGU PT BSK juga menjadi bagian dari argumentasi pelapor.
Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 31 Tahun 2005 tercatat memiliki luas 11.471,707 hektare atas nama PT Bumi Sawit Kencana.
Menurut laporan, area tersebut disebut bersinggungan dengan sejumlah lahan yang diklaim warga, mulai dari kandang sapi, makam keluarga, hingga perumahan dan kebun milik sejumlah keluarga.
Pelapor juga mendalilkan adanya tumpang tindih dengan kawasan transmigrasi serta kawasan hutan.
Persoalan batas HGU dan status Akta 2013 sebelumnya pernah muncul dalam gugatan Sarnudin terhadap PT Agro Indomas dan PT BSK di Pengadilan Negeri Sampit melalui Perkara Nomor 79/Pdt.G/2025/PN.Spt.
Baca Juga : Kasus Petani Sebabi Bergulir di Polda, Kuasa Hukum Persoalkan Pasal Yang Disangkakan
Dalam jawaban perusahaan ketika itu, Akta 2013 dijelaskan sebagai bentuk kompensasi atas pengakuan PT Agro Indomas yang disebut salah melakukan penanaman di lahan perusahaan.
Namun, perkara tersebut tidak sampai menguji substansi mengenai status kawasan hutan yang dipersoalkan dalam akta.
Majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena persoalan kurang pihak.














Discussion about this post