Kaltengtoday.com, Sampit – Perseteruan hukum antara tiga petani Desa Sebabi dan PT Bumi Sawit Kencana (BSK) memasuki babak baru.
Jika sebelumnya tiga petani dilaporkan terkait dugaan pencurian dengan pemberatan dan/atau penyerobotan lahan yang dikaitkan dengan tindak pidana perkebunan, kini giliran PT BSK yang dilaporkan balik.
Baca Juga : Kasus Petani Sebabi Bergulir di Polda, Kuasa Hukum Persoalkan Pasal Yang Disangkakan
Laporan tersebut diajukan Kantor Hukum Sapriyadi & Rekan pada 14 September 2026. Selain PT BSK, laporan juga mencantumkan oknum anggota sekuriti perusahaan serta enam anggota Brimob Polda Kalteng yang disebut berada di lokasi sebagai pihak terlapor.
Laporan bernomor 56/ADV-SD/PID/IX/2026 itu berkaitan dengan dugaan perusakan pagar batas klaim tanah warga di kawasan yang menjadi objek sengketa perdata di Desa Sebabi.
Surat tersebut ditandatangani Sapriyadi dan Ardon berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 50/PID/ADV-SD/IX/2026 tertanggal 13 September 2026.
Kuasa hukum menyebut laporan tersebut merupakan langkah hukum atas peristiwa yang terjadi pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Pagar Dibongkar di Tengah Sengketa
Dalam laporan tersebut, Sapriyadi menyebut pembongkaran terjadi di sekitar lokasi yang berkaitan dengan Perkara Perdata Nomor 63/Pdt.G/2026/PN.Spt.
Ia mendalilkan direksi PT BSK menggerakkan sekuriti perusahaan untuk membongkar batas klaim lahan warga.
“Telah terjadi tindak pidana perusakan pagar batas klaim tanah,” tulis Sapriyadi dalam dokumen laporan tersebut.
Baca Juga : Polda Kalteng Klarifikasi Tiga Petani Sebabi, Status Konflik Agraria Jadi Penentu Proses Hukum
Laporan itu juga mempersoalkan keberadaan enam anggota Brimob Polda Kalteng yang disebut melakukan pengamanan di lokasi.
Menurut pelapor, aksi pembongkaran tersebut dilakukan dengan dikawal pihak yang dalam laporan ditempatkan sebagai Terlapor III.
Kerugian yang disebut dalam laporan mencapai Rp1 juta, baik secara materiel maupun moril.
Untuk dugaan perusakan tersebut, pelapor menggunakan Pasal 521 ayat (1) KUHP sebagai dasar hukum.
Dokumen laporan juga melampirkan tangkapan layar video dari akun Facebook “AmpuH Kalteng”. Materi tersebut disebut memperlihatkan kerumunan warga dan pihak perusahaan di lokasi, serta keberadaan seseorang berseragam Polri.
Pelapor menyatakan rekaman video dan bukti terkait keberadaan anggota Brimob akan diserahkan apabila laporan telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan.














Discussion about this post