Kalteng Today – Palangka Raya, – Pendisiplinan masyarakat untuk patuh dalam menerapkan protokol kesehatan terus dilaksanakan oleh Tim Satgas Yustisi Polda Kalimantan Tengah untuk membantu pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Palangka Raya.
Dalam giat operasi pendisiplinan kali ini ada 7 orang yang terjaring tidak mematuhi protokol kesehatan diantaranya  5 orang pengendara roda dua, 1 orang pegawai restoran dan 1 Orang tukang parkir di kawasan Pahandut Seberang Kota Palangka Raya, Sabtu (24/10/2020).
Kegiatan operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Tim Yustisi II AKBP Rian Tohari yang diikuti 16 personel lainnya yang tergabung dari Satuan Kerja Ditlantas dan Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah.
“Operasi ini akan kami lakukan demi mendisiplinkan masyarakat agar patuh pada protokol kesehatan dimasa pandemi covid 19 saat ini” kata AKBP Rian Tohari.
Dirinya juga menjelaskan bahwa pihaknya pada hari ini tidak hanya diberikan sanksi sosial agar kedepannya tidak melakukan pelanggaran lagi.
Tetapi tim memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan untuk membuat video testimoni pentingnya mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan masker saat beraktivitas.
Baca Juga:Â Ini Saran Satgas Covid -19 Kalteng Agar liburan Aman Saat Pandemi
“Selain memberikan sanksi, kita juga memberikan imbauan agar masyarakat selalu menggunakan masker saat beraktivitas seperti di lokasi Wisata Kum-Kum dan kawasan resto, pertokoan di Jalan Pahandut Seberang” ungkapnya.
“Selama kegiatan operasi yustisi ini semuanya berjalan dengan aman dan tertib, bahkan masyarakat sudah faham dengan kegiatan penertiban protokol kesehatan ini sehingga tidak ada kendala di lapangan”. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post