Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, menyebutkan akan pentingnya penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Hal ini menurutnya, sebagai langkah strategis untuk melindungi lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah Kota Palangka Raya.
Alman mengungkapkan, Raperda tersebut harus disusun berdasarkan kebutuhan spesifik Kota Palangka Raya dan mencerminkan kepentingan masyarakat.
Baca Juga : Pemerintah Jangan Lengah Terhadap Karhutla
“Harapan kami, Raperda ini tidak hanya bersifat strategis untuk mengatasi persoalan lingkungan, tetapi juga mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di Kota Palangka Raya,” katanya kepada awak media, Jumat (25/1/2025).
Ia menegaskan, hal Ini juga merupakan komitmen bersama untuk melindungi lingkungan dan menciptakan masa depan yang lebih baik.
Alman menambahkan, bencana Karhutla tidak hanya merusak ekosistem tetapi juga berdampak signifikan terhadap kesehatan masyarakat, ekonomi, dan sosial.
Dan, penyusunan Raperda ini menjadi langkah konkret untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan, sehingga bencana asap yang kerap menjadi ancaman saat musim kemarau dapat diminimalkan.
Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menekan angka kebakaran hutan dan lahan yang sering kali menimbulkan bencana asap serta dampak negatif lainnya bagi manusia dan lingkungan.
“Melalui Raperda ini, kami ingin memberikan landasan hukum yang kuat untuk upaya pengendalian Karhutla di Kota Palangka Raya. Diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat mendukung penyusunan aturan ini demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan kita bersama,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post