Kaltengtoday.com, Sampit – Orang tua mana yang tidak terkejut lantaran anak gadisnya melakukan perbuatan terlarang, apalagi bersama sang kekasihnya. Bahkan, orang tua gadis tersebut melaporkan seorang remaja 18 tahun lantaran melakukan hubungan yang tidak wajar kepada anaknya ini.
Baca juga : Astaga! Dinkes Catat Sedikitnya Ada 700 Gay di Kotim, Beberapa Orang Positif HIV/AIDS
“Pelaku ditahan lantaran menyetubuhi korban yang saat ini masih duduk di bangku SMP,” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Antang Kalang Iptu M Affandi, Senin (3/10/2022).
Dikatakan mantan Kapolsek Mentaya Hulu ini, korban dan pelaku memang berpacaran sejak 9 bulan lalu. “Dari pengakuan pelaku, hubungan layaknya suami istri ini dilakukan sebanyak 3 kali. Orangtua korban mengetahui hubungan gelap ini lantaran melihat status WA milik anaknya yang memperlihatkan anaknya di kamar pelaku,” terangnya.
“Orang tua korban tidak terima dengan perbuatan oleh pelaku dan melaporkan kasus ini ke pihak Polsek Antang Kalang,” tegasnya.
Baca juga : Stok Beras di Kotim 300 Ton, Cukup Hingga Akhir 2022
Kini pelaku sudah kita tetapkan sebagai pelaku dan dikenakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
“Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kini pelaku sudah kita amankan guna lidik lebih lanjut,”tutup kapolsek. [Red]
Discussion about this post